NewsNow.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan persidangan putusan perkara MT Arman 114, pada Kamis (27/06/2024) besok.
Melansir BatamNow.com, jaksa penuntut umum (JPU) pada pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disebab dakwaan pelanggaran pencemaran perairan Natuna (Indonesia) oleh MT Arman 114 yang ditangkap patroli Zona Bakamla Barat pada Juli 2023.
Sedangkan untuk kapal tanker MT Arman 114 berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) dengan miyak mentah ±166 ribu metrik ton di tangki kapal disita untuk negara.
Bagaimana kepastian putusan majelis hakim?
Apakah nakhoda MMAMH dibebaskan lalu ia buru-buru meninggalkan Indonesia termasuk meninggalkan istrinya berinisial S warga Tanjung Uma yang dinikahinya di Batam?
Ketokan palu hakim pada persidangan putusan itu besok menjadi penentu nasib kapal dan nakhoda kapal berbendera Iran itu.
Berikut beberapa perkara penangkapan kapal tanker dengan beberapa kasus yang melatarbelakanginya dirangkum dari berbagai sumber:
1. MT Arman 114
Motor Tanker (MT) Arman 114 ditangkap patroli KN Marore 322 kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di sekitar Perairan Laut Natuna Utara pada 7 Juli 2023.
Kapal berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) dinakhodai Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
MMAMH didakwa melakukan pencemaran laut Indonesia dengan tumpahan crude oil saat memindahkan muatan (ship to ship transhipment) ke MT S Tinos berbendara Kribi yang kemudian kabur ke arah berlawanan.
Kini proses hukumnya masuk tahap pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed yang diagendakan pada 27 Juni 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kapten berkewarganegaraan Mesir itu dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berapa tahuh vonis yang akan dijatukan hakim yang mengadili perkara ini? Kini masih berproses.
2. MT Wen Yao
MT Wen Yao ditangkap karena melanggar peraturan keimigrasian. Berlayar Indonesia-Malaysia, tanpa pemeriksaan pejabat Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Kota Batam pada 15 November 2023.
Dalam kasus ini, Dahiya Dinesh, WN India sebagai nakhoda kapal didakwa melanggar Pasal 113 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidananya: penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ia dituntut JPU dengan denda saja sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu majelis hakim PN Batam pada Februari 2024 memvonis Dahiya Dinesh dengan pidana denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. MT Sun Live
MT Sun Live berbendera Indonesia dicokok Satgas Patroli Bea dan Cukai (BC) di perairan Anambas pada 8 November 2023.
Kapal berbobot 220 GT tersebut kedapatan membawa 80 ton solar ilegal dari Kabupaten Karimun yang hendak diseludupkan ke Malaysia.
Dari 6 ABK yang diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementar empat lainnya menjadi saksi.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumnya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
4. MT Zakira
MT Zakira yang memuat 600 ribu liter solar High Speed Diesel (HSD) ditangkap Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya dari Bea dan Cukai Batam pada 25 September 2022.
Sebanyak 600 ribu liter solar HSD itu disebut berasal dari kegiatan ship to ship ke kapal tanker berbobot 539 GT itu di perairan Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjung Balai Karimun tanpa dokumen impor.
Perkara kepabeanan menggelinding ke PN Batam dengan 2 nakhodanya yang menjadi terdakwa; Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara.
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dapat di bayar, dijatuhkan hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan.
Vonis terhadap Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara, sama. Mereka dipidana 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta yang bila tidak dapat dibayar akan diganti hukuman kurungan 1 bulan.
5. MT Nord Joy
MT Nord Joy dengan bobot ±29 ribu GT ini ditangkap dalam patroli KRI Sigurot-864 di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri) pada 30 Mei 2022.
Penangkapan kapal bebendera Panama yang lego jangkar di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I) ini sempat menimbulkan kehebohan.
Sebab, ada tudingan bahwa oknum perwira TNI AL memeras pemilik kapal asing itu US$ 375.000 atau setara Rp 4,5 miliar.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah pun membantah keras tudingan itu.
Dalam kasus ini, Vivek Kumar nakhoda MT Nord Joy menjadi terdakwa perkara kejahatan pelayaran.
Dalam dakwaan tunggal JPU, Vivek Kumar didakwa melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf a UU 17/2008 tentang Pelayaran. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Kemudian JPU menuntut agar terdakwa Vivek Kumar dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada 7 Juli 2022, majelis hakim PN Batam memvonis terdakwa bersalah dan dihukum pidana penjara selama 15 hari dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
6. MT Lynx Satu dan MT Tutuk
MT Lynx Satu (GT 7.354) berbendera Malaysia dan MT Tutuk (GT 7.463) berbendera Indonesia, ditangkap KSOP Khusus Kota Batam pada awal Maret 2022.
Kedua kapal itu didapati melakukan ship to ship transhipment ilegal tanpa dokumen perizinan resmi yang lengkap, di perairan Batu Ampar, Batam.
7. MT Zodiac Star
MT Zodiac Star berbendera Panama itu diringkus patroli TNI AL di Perairan Pulau Tolop, Batam pada 1 September 2021.
Kapal tanker berbobot GT 3.224 itu kedapatan membawa muatan 4.600 ton minyak hitam diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen sah.
Nakhoda MT Zodiac Star yang berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) disangka melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU 17/2008 serta Pasal 295 jo Pasal 47 karena mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 400 juta serta sanksi administrasi.
8. MT Freya dan MT Horse
MT Freya (GT 160.216) berbendera Panama dan MT Horse (GT 163.660) berbendera Iran ini ditangkap Bakamla RI pada 24 Januari 2021, di perairan sekitar Batam.
Kedua kapal itu disebut melakukan STS transhipment 300 ribu matriks ton minyak mentah. Dalam penangkapan, aktivitas kapal tersebut didapati mencemari perairan Indonesia. Selain itu, ditemukan juga senjata api di MT Horse.
Akhirnya masing-masing nakhoda kapal asing itu menjadi terdakwa.
Mehdi Monghasemjahromi nakhoda MT Horse terkait kepemilikan senjata api didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia 12/1951.
Mehdi warga negara Iran itu didakwa melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU 17/2008. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU 17/2008.
JPU menuntut Mehdi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta.
Putusan majelis hakim PN Batam, Mehdi dibebaskan dari dakwaan kesatu. Namun ia terbukti tidak mematuhi alur pelayaran sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Mehdi dipidana penjara selama 1 tahun namun tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama 2 tahun.
Sementara terdakwa Chen Yi Qun nakhoda MT Freya didakwa melanggar Pasal 104 UU 32/2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dakwaan keduanya adalah pelanggaran Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU 17/2008.
JPU menuntut Chen dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, serta didenda Rp 2,5 miliar.
Lalu majelis hakim PN Batam memvonis Chen bersalah melakukan dumping limbah dan tidak mematuhii alur pelayaran.
Chen dipidana penjara selama 1 tahun dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama 2 tahun. Ia juga didentda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tak perlu menjalani penjara, Mehdi dan Chen dideportasi dan diantarkan ke masing-masing kapalnya yang lego jangkar di perairan Batu Ampar pada 28 Mei 2021.
Pengantaran kedua nakhoda yang telah divonis pidana itu dikawal Bakamla serta petugas Imigrasi Batam yang menyerahkan paspor. (red)