NewsNow.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni 2023.
Hal tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023. Dikatakan, “Sidang pertama pukul 10.00 WIB”.
Disebutkan dalam laman tersebut, agenda perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang teregister dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Seiring pemeriksaan, penyidik KPK menemukaan dugaan pencucian uang, di mana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
“Kami siap menghadapi sidang perdana dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, setelah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe, penyidik KPK masih terus mendalami aset-aset lainnya yang diduga berhubungan dengan perkara yang dimaksud.
“Masih didalami. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi,” tukasnya. (RN)