Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sidang Perdana Lukas Enembe Ditetapkan 12 Juni 2023
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sidang Perdana Lukas Enembe Ditetapkan 12 Juni 2023

Oleh: redaksi Terbit: 5/Jun/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni 2023.

Hal tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023. Dikatakan, “Sidang pertama pukul 10.00 WIB”.

Disebutkan dalam laman tersebut, agenda perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang teregister dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Seiring pemeriksaan, penyidik KPK menemukaan dugaan pencucian uang, di mana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

“Kami siap menghadapi sidang perdana dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Lihat Juga |  UKI Cetak Rekor Dunia Orasi Ilmiah Nonstop 70 Pakar

Dia menjelaskan, setelah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe, penyidik KPK masih terus mendalami aset-aset lainnya yang diduga berhubungan dengan perkara yang dimaksud.

“Masih didalami. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

redaksi 5/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?