Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sidang Perdana Lukas Enembe Ditetapkan 12 Juni 2023
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sidang Perdana Lukas Enembe Ditetapkan 12 Juni 2023

Oleh: redaksi Terbit: 5/Jun/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni 2023.

Hal tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 5 Juni 2023. Dikatakan, “Sidang pertama pukul 10.00 WIB”.

Disebutkan dalam laman tersebut, agenda perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang teregister dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Seiring pemeriksaan, penyidik KPK menemukaan dugaan pencucian uang, di mana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

“Kami siap menghadapi sidang perdana dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Lihat Juga |  BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Dia menjelaskan, setelah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe, penyidik KPK masih terus mendalami aset-aset lainnya yang diduga berhubungan dengan perkara yang dimaksud.

“Masih didalami. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 5/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?