Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Oleh: Editor Terbit: 26/Jun/2026
Foto 914 Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batu Ampar

NewsNow.Id, Batam – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, terus dipercepat. Saat ini, proses penyelesaian tidak lagi hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi telah ditangani secara terpadu oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan penanganan kontainer tersebut di tingkat daerah diketuai oleh BP Batam, sementara Bea Cukai Batam bertindak sebagai salah satu anggota satgas.

Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

“Sekarang penanganan kontainer ini ditangani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan di Batam diketuai oleh BP Batam. Bea Cukai menjadi anggota dalam satgas tersebut,” ujar Setiawan, Jumat (26/6).

Lihat Juga |  Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Menurut Setiawan, dari sisi penyelesaian kepabeanan, Bea Cukai Batam telah melakukan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya dengan menambah personel pemeriksa di pelabuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi kepabeanan terhadap kontainer yang tertahan.
“Kami sudah melakukan percepatan dari sisi kepabeanan. Bea Cukai juga mendepoloi tambahan petugas pemeriksaan di pelabuhan, khusus untuk mempercepat penyelesaian kepabeanan terhadap kontainer-kontainer tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan perkembangan terbaru, saat ini jumlah kontainer yang masih menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tinggal sekitar 50 kontainer. Sebagian besar kontainer lainnya telah memperoleh kejelasan status, baik untuk direekspor maupun ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.

Lihat Juga |  Bentrok di Ambon: Orang Dibacok, Motor dan Kios Dibakar

“Kalau tidak salah saat ini tinggal sekitar 50-an kontainer lagi yang masih menunggu proses SPPB. Bea Cukai tentunya mendukung penuh satgas dalam percepatan pengeluaran kontainer yang bukan limbah B3,” katanya.

Setiawan menambahkan, sejumlah kontainer telah direekspor ke negara asal setelah terbukti mengandung limbah B3. Sementara terhadap kontainer lain, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis untuk menentukan status barang.
“Hasil pemeriksaan dari instansi yang berkompeten nantinya akan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlibat dalam perkara ini tetap akan dikenakan tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi satgas. Bentuk penyelesaiannya dapat berupa reekspor maupun pemusnahan apabila barang terbukti merupakan limbah B3.
“Yang jelas tidak ada kontainer yang dikembalikan begitu saja kepada perusahaan untuk dipergunakan. Jika ada pengembalian, itu dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dan hal tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai,” tegas Setiawan.

Lihat Juga |  Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemerintah berharap, dengan adanya percepatan yang dilakukan satgas lintas instansi serta dukungan dari seluruh pihak terkait, penanganan ratusan kontainer di Pelabuhan Batuampar dapat segera tuntas. Selain menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan impor yang berlaku.(*)

Baca Juga

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Editor 26/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Editor Oleh: Editor 22/Jun/2026
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?