Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Oleh: Editor Terbit: 26/Jun/2026
Foto 914 Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batu Ampar

NewsNow.Id, Batam – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, terus dipercepat. Saat ini, proses penyelesaian tidak lagi hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi telah ditangani secara terpadu oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan penanganan kontainer tersebut di tingkat daerah diketuai oleh BP Batam, sementara Bea Cukai Batam bertindak sebagai salah satu anggota satgas.

Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

“Sekarang penanganan kontainer ini ditangani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan di Batam diketuai oleh BP Batam. Bea Cukai menjadi anggota dalam satgas tersebut,” ujar Setiawan, Jumat (26/6).

Lihat Juga |  Firli Bahuri Minta Diperiksa Penyidik Polda di Bareskrim

Menurut Setiawan, dari sisi penyelesaian kepabeanan, Bea Cukai Batam telah melakukan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya dengan menambah personel pemeriksa di pelabuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi kepabeanan terhadap kontainer yang tertahan.
“Kami sudah melakukan percepatan dari sisi kepabeanan. Bea Cukai juga mendepoloi tambahan petugas pemeriksaan di pelabuhan, khusus untuk mempercepat penyelesaian kepabeanan terhadap kontainer-kontainer tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan perkembangan terbaru, saat ini jumlah kontainer yang masih menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tinggal sekitar 50 kontainer. Sebagian besar kontainer lainnya telah memperoleh kejelasan status, baik untuk direekspor maupun ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.

Lihat Juga |  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto Dimutasi Jadi Kapolda Metro Jaya

“Kalau tidak salah saat ini tinggal sekitar 50-an kontainer lagi yang masih menunggu proses SPPB. Bea Cukai tentunya mendukung penuh satgas dalam percepatan pengeluaran kontainer yang bukan limbah B3,” katanya.

Setiawan menambahkan, sejumlah kontainer telah direekspor ke negara asal setelah terbukti mengandung limbah B3. Sementara terhadap kontainer lain, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis untuk menentukan status barang.
“Hasil pemeriksaan dari instansi yang berkompeten nantinya akan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlibat dalam perkara ini tetap akan dikenakan tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi satgas. Bentuk penyelesaiannya dapat berupa reekspor maupun pemusnahan apabila barang terbukti merupakan limbah B3.
“Yang jelas tidak ada kontainer yang dikembalikan begitu saja kepada perusahaan untuk dipergunakan. Jika ada pengembalian, itu dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dan hal tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai,” tegas Setiawan.

Lihat Juga |  Peneliti dan Koalisi Sipil: Selama Ini Indonesia Termakan Propaganda Rusia

Pemerintah berharap, dengan adanya percepatan yang dilakukan satgas lintas instansi serta dukungan dari seluruh pihak terkait, penanganan ratusan kontainer di Pelabuhan Batuampar dapat segera tuntas. Selain menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan impor yang berlaku.(*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 26/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?