Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Oleh: redaksi Terbit: 2/Mar/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu dimuat dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (2/3/2023) dalam sidang perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimana KPU sebagai tergugat.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebelumnya menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Lihat Juga |  OSO Putuskan Partai Hanura Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Selain penundaan, pengadilan juga memutuskan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Gugatan perdata itu sendiri diajukan Prima ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Merespons putusan dalam perkara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. “KPU akan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita pelajari dulu,” ucapnya. (*)

Baca Juga

Partai Gerindra Dukung Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura di Pilgub Kepri 2024

PDIP Umumkan Seluruh Bakal Calon untuk Pilkada Sebelum 24 Agustus

Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Bila Tak Setor LHKPN ke KPK

Ketua DPD Partai Hanura Kepri: Tak Ada Penambahan Rekomendasi Calon Ketua DPC Batam

Bertambah Partai Mendukung, Kini PKB Rekomendasikan Amsakar Achmad dengan Li Claudia Chandra di Pilkada Batam

redaksi 2/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?