NewsNow.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal itu dimuat dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (2/3/2023) dalam sidang perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimana KPU sebagai tergugat.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebelumnya menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain penundaan, pengadilan juga memutuskan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Gugatan perdata itu sendiri diajukan Prima ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Merespons putusan dalam perkara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. “KPU akan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita pelajari dulu,” ucapnya. (*)