NewsNow.id, Jakarta – Teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka JPU menjadi wajib untuk banding.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat kemarin. “Bila terpidana mengajukan banding, maka JPU pun wajib banding,” ujar Barita.
Alasannya, JPU akan membuat kontra memori banding untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang dituangkan dalam memori banding.
Dengan begitu, ujarnya, majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif.
Mengenai hal ini, sudah ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.
“Apabila terhadap putusan banding ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya, maka JPU memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” urainya.
Menurutnya, hal ini berbeda apabila terpidana menerima putusan, maka JPU bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo diputus hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RN)