Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding

Oleh: redaksi Terbit: 18/Feb/2023
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka JPU menjadi wajib untuk banding.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat kemarin. “Bila terpidana mengajukan banding, maka JPU pun wajib banding,” ujar Barita.

Alasannya, JPU akan membuat kontra memori banding untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang dituangkan dalam memori banding.

Dengan begitu, ujarnya, majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif.

Mengenai hal ini, sudah ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.

Lihat Juga |  Terdakwa Mahmoud Nakhoda MT Arman 114 'Menghilang', Jaksa dan PH Tak Tahu Keberadaannya

“Apabila terhadap putusan banding ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya, maka JPU memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” urainya.

Menurutnya, hal ini berbeda apabila terpidana menerima putusan, maka JPU bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo diputus hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 18/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?