Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding

Oleh: redaksi Terbit: 18/Feb/2023
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka JPU menjadi wajib untuk banding.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat kemarin. “Bila terpidana mengajukan banding, maka JPU pun wajib banding,” ujar Barita.

Alasannya, JPU akan membuat kontra memori banding untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang dituangkan dalam memori banding.

Dengan begitu, ujarnya, majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif.

Mengenai hal ini, sudah ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.

Lihat Juga |  Bulog Siap Pasok, Distributor Menutup Pintu

“Apabila terhadap putusan banding ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya, maka JPU memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” urainya.

Menurutnya, hal ini berbeda apabila terpidana menerima putusan, maka JPU bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo diputus hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 18/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?