NewsNow.id, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang.
“Dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan alat bukti, antara lain keterangan saksi, ahli, hasil audit sudah ada. Sehingga pada hari ini kami menetapkan 4 tersangka,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, di depan lobi Kejari Batam, Senin (15/07/2024) malam.
Dilansir BatamNwo.com, Keempatnya masing-masing 2 wanita dan 2 pria. Tersangka wanita berinisial inisial A dan Jxr masing-masing adalah direktur PT GTD yang menjadi konsultan perencanaan proyek tersebut.
Kemudian pria berinisial Bsp dan Bw berprofesi sebagai pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Keempat tersangka diduga melalukan tipikor yang merugikan keuangan negara ± Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 9,2 miliar.
Pantauan di lokasi, Senin (15/07) malam, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digelandang dari Kantor Kejari Batam menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Batam dan Rutan Batam.
Diketahui bahwa pada tahun 2019 BPJS-TK Pusat membeli lima ruko di kawasan Cemara Asri Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32A 32B di Sekupang, Kota Batam.
Kemudian pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia jasa konsultan perencanaan.
Ternyata pekerjaan jasa konsultan itu dinilai tidak sesuai. Pasalnya, saat pembangunan, pihak kontraktor yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Alasannya, kondisi gedung tersebuy tidak memungkinkan untuk dibangun.
“Artinya ada kondisi dimana kegiatan jasa konsultan ini, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga pekerjaan tidak akan dilanjutkan,” ujar Kasna.
Walaupun penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan dan dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut sehingga hasil pekerjaan yang disajikan tidak memenuhi syarat.
Menurut Kasna, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam perkara ini.
“Nanti kita lihat penyidikan, karena masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa,” jelas Kasna.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)