Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam

Rugikan Keuangan Negara Rp 700 Juta Lebih

Oleh: redaksi Terbit: 16/Jul/2024

NewsNow.id, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang.

“Dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan alat bukti, antara lain keterangan saksi, ahli, hasil audit sudah ada. Sehingga pada hari ini kami menetapkan 4 tersangka,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, di depan lobi Kejari Batam, Senin (15/07/2024) malam.

Dilansir BatamNwo.com, Keempatnya masing-masing 2 wanita dan 2 pria. Tersangka wanita berinisial inisial A dan Jxr masing-masing adalah direktur PT GTD yang menjadi konsultan perencanaan proyek tersebut.

Kemudian pria berinisial Bsp dan Bw berprofesi sebagai pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Lihat Juga |  Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Ex-Officio

Keempat tersangka diduga melalukan tipikor yang merugikan keuangan negara ± Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 9,2 miliar.

Pantauan di lokasi, Senin (15/07) malam, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digelandang dari Kantor Kejari Batam menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Batam dan Rutan Batam.

Diketahui bahwa pada tahun 2019 BPJS-TK Pusat membeli lima ruko di kawasan Cemara Asri Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32A 32B di Sekupang, Kota Batam.

Kemudian pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia jasa konsultan perencanaan.

Ternyata pekerjaan jasa konsultan itu dinilai tidak sesuai. Pasalnya, saat pembangunan, pihak kontraktor yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Alasannya, kondisi gedung tersebuy tidak memungkinkan untuk dibangun.

Lihat Juga |  Cerita Kecerdasan Buatan Bikin Banyak Kesalahan saat Gantikan Jurnalis Tulis Berita

“Artinya ada kondisi dimana kegiatan jasa konsultan ini, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga pekerjaan tidak akan dilanjutkan,” ujar Kasna.

Walaupun penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan dan dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut sehingga hasil pekerjaan yang disajikan tidak memenuhi syarat.

Menurut Kasna, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam perkara ini.

“Nanti kita lihat penyidikan, karena masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa,” jelas Kasna.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 16/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?