Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Oleh: Editor Terbit: 2/Jun/2026
Konferensi pers kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Raja Situmorang, di Mapolresta Barelang, Selasa (02/06/2026).

Newsnow.id, Batama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ditulis melalui media sosial Facebook.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah komentar yang dibuat pelaku dinilai menghina dan menyinggung masyarakat Melayu hingga memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026.

“Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dari dibuatnya pengaduan kemarin oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil dilakukan penangkapan. Ini suatu keberhasilan dan saya mengapresiasi kinerja Satreskrim,” ujar Anggoro dalam konferensi pers, Selasa (02/06/2026).

Lihat Juga |  Brain Cipher Disebut Sudah Berikan Kunci Ransomware PDN Secara Cuma-cuma ke Pemerintah RI

Sementara Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Wandi menemukan unggahan tangkapan layar komentar akun Facebook Raja Situmorang yang dibagikan akun Facebook lain bernama Zainal Abidin.

Komentar tersebut dinilai mengandung kalimat yang tidak pantas dan menyinggung suku Melayu. Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.

“Setelah menerima laporan polisi, kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap akun Facebook Raja Situmorang. Pelaku kemudian berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning Paradise ,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang masih tertaut di telepon genggam milik tersangka. Polisi juga menemukan jejak komentar yang menjadi dasar laporan masyarakat.

Lihat Juga |  Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

Menurut penyidik, komentar tersebut dibuat saat pelaku terlibat perdebatan di kolom komentar sebuah unggahan video terkait penutupan lapak penjualan daging babi di kawasan Sagulung oleh petugas gabungan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia merasa tersinggung dengan sejumlah komentar yang muncul pada unggahan tersebut. Kemudian tersangka membalas dengan komentar yang menyinggung masyarakat Melayu,” kata Kasatreskrim.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit iPhone 128 GB, serta akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang digunakan untuk menulis komentar tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 242 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu.

Lihat Juga |  KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujar Kasatreskrim.

Kapolresta Barelang menegaskan kasus tersebut murni merupakan ranah pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan ini kasus pidana. Berbeda konteksnya dengan sanksi sosial. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di ruang digital.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, maupun ujaran kebencian. Siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (H)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

Editor 2/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Editor Oleh: Editor 22/Okt/2026
Terdakwa Kera
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
Terdakwa Kera.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?