NewsNow.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan sejumlah larangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita. Kebijakan ini dinilai dapat menganggu pedagang dan pembeli.
Ia menyebutkan tidak ada lagi larangan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng MinyaKita. Sebagai gantinya, Zulhas mengimbau pedagang agar memasang aturan pembatasan pembelian MinyaKita maksimal 2 liter.
“Itu (pakai KTP) repot. Sekarang saya tambahin saja 2 liter, di situ dipasang (tulisan) di setiap pasar pembeli hanya (boleh beli) 2 liter atau 2 botol,” kata Zulhas usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Bisa Dibeli di Ritel hingga E-commerce
Mendag Zulhas juga membatalkan larangan penjualan MinyaKita di ritel modern atau online atau e-commerce. Ia menuturkan, penjualan atau distribusi MinyaKita bakal dibatasi ke ritel modern dan online.
Untuk itu, pemerintah fokus memasok MinyaKita ke pasar tradisional hingga lebaran 2023 mendatang.
“Sekarang saya memang kurangi ke pasar modern, yang ritel modern kita kurangi, yang online kita kurangi sekarang suplainya ke pasar-pasar. Kalau kemarin orang bisa online, telepon (COD). Sekarang sampai lebaran (ke) pasar kita suplai yang MinyaKita,” katanya saat mengunjungi Pasar Tradisional Kreneng, Kota Denpasar, Sabtu (4/2).
Dibatasi 2 Liter per Hari
Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Sebelumnya, Zulhas bilang, Kemendag terus mengawasi distribusi MinyaKita. Ia mengimbau konsumen ritel membeli minyak premium saja.
“Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu. Kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50 persen jadi 450 ribu ton. Kedua, MinyaKita sudah enggak boleh lagi dijual di online, kita suruh jualnya di pasar,” ujar Zulkifli usai menghadiri peluncuran Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis (2/2). (*)