Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

Oleh: redaksi Terbit: 11/Feb/2023
Minyak goreng Minyakita. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan sejumlah larangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita. Kebijakan ini dinilai dapat menganggu pedagang dan pembeli.

Ia menyebutkan tidak ada lagi larangan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng MinyaKita. Sebagai gantinya, Zulhas mengimbau pedagang agar memasang aturan pembatasan pembelian MinyaKita maksimal 2 liter.

“Itu (pakai KTP) repot. Sekarang saya tambahin saja 2 liter, di situ dipasang (tulisan) di setiap pasar pembeli hanya (boleh beli) 2 liter atau 2 botol,” kata Zulhas usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Bisa Dibeli di Ritel hingga E-commerce

Mendag Zulhas juga membatalkan larangan penjualan MinyaKita di ritel modern atau online atau e-commerce. Ia menuturkan, penjualan atau distribusi MinyaKita bakal dibatasi ke ritel modern dan online.
Untuk itu, pemerintah fokus memasok MinyaKita ke pasar tradisional hingga lebaran 2023 mendatang.

Lihat Juga |  Kepmen Harga Pasir Laut Dibuat Dua Tahun Sebelum PP 26/2023, Menteri KP: No Comment

“Sekarang saya memang kurangi ke pasar modern, yang ritel modern kita kurangi, yang online kita kurangi sekarang suplainya ke pasar-pasar. Kalau kemarin orang bisa online, telepon (COD). Sekarang sampai lebaran (ke) pasar kita suplai yang MinyaKita,” katanya saat mengunjungi Pasar Tradisional Kreneng, Kota Denpasar, Sabtu (4/2).

Dibatasi 2 Liter per Hari

Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan lagi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Lihat Juga |  Presiden Jokowi Minta Tarif Air Minum Tidak Naik, Kepala BP Batam Tampaknya Ngegas

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Sebelumnya, Zulhas bilang, Kemendag terus mengawasi distribusi MinyaKita. Ia mengimbau konsumen ritel membeli minyak premium saja.

“Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu. Kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50 persen jadi 450 ribu ton. Kedua, MinyaKita sudah enggak boleh lagi dijual di online, kita suruh jualnya di pasar,” ujar Zulkifli usai menghadiri peluncuran Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis (2/2). (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: kumparan
redaksi 11/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?