Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Beli Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Beli Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Oleh: redaksi Terbit: 6/Feb/2023
Minyak goreng Minyakita. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Zulhas saat mengunjungi Pasar Kreneng Denpasar akhir pekan lalu (6/2/2023).

Zulhas menjelaskan masyarakat bisa membeli Minyakita sebanyak 5 kilogram (kg), tetapi harus memperlihatkan KTP dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Ia pun memperingatkan agar penjual tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan.

Lihat Juga |  Harga LCGC Bakal Naik 5 Persen

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” tegas Zulhas.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita belakangan ini.

Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah.

Zulhas berharap minyak goreng kemasan Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan.

Hal itu seiring dengan ditambahnya DMO minyak goreng 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

Lihat Juga |  Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

“Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1). (*)

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 6/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?