Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Beli Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Beli Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Oleh: redaksi Terbit: 6/Feb/2023
Minyak goreng Minyakita. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Zulhas saat mengunjungi Pasar Kreneng Denpasar akhir pekan lalu (6/2/2023).

Zulhas menjelaskan masyarakat bisa membeli Minyakita sebanyak 5 kilogram (kg), tetapi harus memperlihatkan KTP dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Ia pun memperingatkan agar penjual tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan.

Lihat Juga |  Pencemaran Nama Baik, Ayu Primadona Lapor Polisi

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” tegas Zulhas.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita belakangan ini.

Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan aksi memborong masyarakat karena Minyakita dinilai berkualitas premium dan harganya murah.

Zulhas berharap minyak goreng kemasan Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan.

Hal itu seiring dengan ditambahnya DMO minyak goreng 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

Lihat Juga |  Janji Terminal 2 Hang Nadim Tertahan di Terminal Kargo: BPK Catat Kebuntuan BP Batam–BIB

“Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1). (*)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 6/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?