Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Menteri PANRB Jamin Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Menteri PANRB Jamin Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Oleh: redaksi Terbit: 12/Apr/2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. [Foto: menpan.go.id]

NewsNow.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

Melansir CNNIndonesia.com, Anas menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita ada poin-poin. Pertama, kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau undang-undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” kata Anas di Gedung DPR RI, Senin (11/4/2023).

Saat ini, totalnya ada 2,3 juta pegawai honorer. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.

Lihat Juga |  Dekat Pemukiman Warga, Hutan Mata Kucing Terbakar

Poin kedua, kata Anas, tidak ada pembengkakan anggaran APBN. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya PHK berpotensi akan membuat pembengkakan APBN.

“Kami bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.

Sementara, poin ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.

Anas mengatakan saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat. Namun, ia enggan membeberkan detilnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.

“Kami terus matangkan. Kami cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non-ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50 persen ada di pemerintah daerah,” ujar Anas.

Lihat Juga |  Ayah Brigadir J Berharap Majelis Hakim Tolak Banding Sambo Cs

“Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya.

Penegasan Anas tersebut untuk menjawab empat syarat yang diajukan DPR dalam rencana penghapusan tenaga honorer. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

Adapun tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, DPR memberikan empat catatan terkait penghapusan tenaga honorer itu. Pertama, tidak ada PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Lihat Juga |  Pembekalan Advokat Pendatang Baru, Prof Otto Beri Pesan Ini

Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023,” demikian bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 12/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?