NewsNow.id, Jakarta – Jual beli jabatan Kepala Desa kian marak, tarifnya mencapai Rp 25 juta.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
“Bupati mematok tarif Rp 25 juta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa,” ujar Firli.
Menurutnya, uang tersebut harus dibayarkan harus dibayar sebelum SK itu ditandatangani oleh bupati.
“Sampai penjabat kepala desa pun ada nilainya. Sebelum ditandatangani surat keputusan pengangkatan, penjabat kepala desa diwajikan menyetor Rp 25 juta,” kata Firli.
Dijelaskan, dalam suatu wilayah jumlahnya bisa mencapai 364 desa. Artinya, ada 364 penjabat kepala desa yang di SK-kan. “Bisa dibayangkan kalau satu kabupaten desanya lebih dari 364 desa,” tuturnya.
Firli menegaskan, tak hanya itu, bupati juga diduga memungut tarif sewa tanah aset desa atau bengkok sebesar Rp 5 juta per hektare.
“Kalau desa itu memiliki 10 hektare, maka penggarap harus menyewa kepada kepala desa Rp 50 juta,” urainya.
KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem. Mereka diduga melakukan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo pada 2021. (RN)