Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengamat Dukung Pemandirian Deputi Monitoring di KPK
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengamat Dukung Pemandirian Deputi Monitoring di KPK

Oleh: redaksi Terbit: 17/Feb/2023
Prof Emrus Sihombing. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Wacana memisahkan Deputi Monitoring atau Pemantauan dari Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sangat tepat.

“Sudah telat ya. Unit monitoring harus diposisikan, bahkan ditingkatkan menjadi ke-deputi-an tersendiri di KPK yang langsung dibawah supervisi Ketua KPK,” kata pengamat sekaligus Komunikolog Indonesia, Prof Emrus Sihombing, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Alasannya, selain lebih fokus melakukan tugas, juga akan lebih objektif, independen, dan profesional. Selain itu, lanjutnya, Deputi Penindakan bisa lebih “tancap gas”, melakukan penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT). “OTT harus lebih ditingkatkan karena perilaku korupsi di Tanah Air sudah menjadi patologi (penyakit) sosial yang sangat kronis. Karenanya, pendapat seorang Menko yang mengatakan sedikit-sedikit OTT, sebagai pandangan yang keliru karena berpotensi pro terhadap tindakan koruptif,” kritik Emrus.

Lihat Juga |  Puluhan Ribu Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja Jokowi pada 14 Januari

Selain itu, lanjutnya, Deputi Monitoring dipastikan lebih produktif untuk melakukan pemantauan/patroli terhadap seluruh penggunaan dana negara oleh instansi pemerintah dan atau negara. “Selanjutnya, hasil monitoring disampaikan/dilaporkan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan secepat mungkin,” tuturnya.

Dengan melihat fakta, data yang valid, dan sistem yang memberi peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah akan menjadi rekomendasi kepada Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin supaya tidak sempat terjadi tindakan korupsi di instansi yang bersangkutan.

Bila sudah ditemukan indikasi korupsi, maka fakta, data, dan sistem tersebut sesegera mungkin diserahkan ke Deputi Penindakan agar dilakukan langkah-langkah hukum.

“Nantinya, Deputi Monitoring ini akan berfungsi sebagai pengakselarasi/percepatan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dengan demikian, KPK memiliki ke-deputi-an yang fokus pada bidang tugas yang lebih khusus,” imbuhnya.

Lihat Juga |  Tim Football Advokat Indonesia Pasang Target Juara di Nation Cup 2023

Emrus juga mengusulkan, selain unit monitoring menjadi ke-deputi-an, Biro Humas dan Biro Pemberitaan sebaiknya ditingkatkan menjadi 2 ke-deputi-an sendiri-sendiri sehingga pengelolan komunikasi publik KPK akan lebih baik.

“Sangat banyak argumentasi komunikasi agar Biro Humas menjadi satu deputi, begitu juga dengan Biro Pemberitaan. Salah satu alasan yang kasat mata, Novel Baswedan cs, menurut pengamatan saya, sudah selalu memosisikan sepakat tidak sepakat dengan kinerja KPK yang sangat bagus di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 17/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?