Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
16/Apr/2026
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Oleh: Editor Terbit: 16/Apr/2026
Kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam

Newsnow.id, Batam – Penghentian rencana re-ekspor ratusan kontainer yang terindikasi berisi limbah elektronik (e-waste) di Batam asal Amerika Serikat, menuai sorotan.

Pendiri dan Penasihat Senior Nexus3 Foundation (Nexus Foundation for Environmental, Health, and Development), Yuyun Ismawati, menilai masuknya kontainer tersebut ke Indonesia merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan memilah isi muatan.

Sebanyak 914 kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelumnya ditahan di Pelabuhan Pelabuhan Batu Ampar selama sekitar lima hingga enam bulan sejak September 2025.

Namun, sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 98 kontainer telah dire-ekspor secara bertahap ke negara asalnya. Dari jumlah itu, 74 kontainer telah menjalani pemeriksaan fisik dalam tiga tahap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan pendampingan Bea dan Cukai Batam sejak November 2025.

Sementara itu, per 13 April 2026, sebanyak 42 kontainer telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Batam.

SPPB diterbitkan setelah importir mengajukan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ-01) dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, serta BP Batam.

Kontainer yang telah mengantongi SPPB kemudian dikeluarkan dari pelabuhan dan dibawa ke perusahaan pengelola limbah B3 bersertifikat, seperti PT Desa Air Cargo di kawasan Kabil.

Lihat Juga |  ‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar

Di lokasi tersebut, isi kontainer dibongkar dan diperiksa untuk memisahkan material yang masuk kategori limbah B3 dan harus dimusnahkan, sedangkan material lain yang dianggap tidak berbahaya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

Seluruh proses pemindahan kontainer dikawal tim Satgas bentukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang melibatkan BP Batam, DLH, dan Forkopimda.

Saat ini, 774 kontainer lainnya masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar menunggu penerbitan SPPB.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan belum ada rencana untuk melakukan re-ekspor lanjutan.

“Artinya, tidak ada rencana re-ekspor lagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (13/04/2026).

Yuyun: Semua E-waste Mengandung Limbah B3

Menanggapi hal tersebut, Yuyun Ismawati menilai kebijakan membongkar dan memilah isi kontainer tidak menyelesaikan persoalan utama, karena limbah elektronik pada dasarnya sudah tergolong berbahaya.

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa barang tersebut ilegal: bentuknya sebagai limbah elektronik dan asal pengirimnya dari Amerika Serikat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Basel, seluruh limbah berbahaya yang dikirim dari negara non-pihak seperti Amerika Serikat ke negara berkembang yang menjadi pihak konvensi merupakan tindakan ilegal.

Lihat Juga |  Lukas Enembe Gugat Praperadilan, KPK: Kami Akan Hadapi

“Jadi gak bisa cuma dipilih ada limbah B3-nya atau enggak karena semua e-waste pasti ada limbah B3-nya dan macam-macam jenisnya, mulai dari chemicals tahan api atau flame retardant yang semuanya ada dalam e-waste dan sudah dilarang diperdagangkan lintas negara dalam Basel sampai ke bentuk fisiknya,” kata Yuyun kepada BatamNow.com, Rabu (15/04/2026).

Yuyun juga menambahkan bahwa larangan tersebut tidak hanya mencakup kandungan zat berbahaya, tetapi juga mencakup bentuk fisik dari limbah elektronik itu sendiri.

IA mengngatkan, negara-negara yang meratifikasi Konvensi Basel dilarang menerima limbah berbahaya dari negara mana pun, termasuk dari negara yang belum meratifikasi seperti Amerika Serikat.

“Mengekspor limbah tersebut melanggar hukum setempat negara tujuan dan hukum internasional yang mengatur limbah beracun, serta berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan yang signifikan,” ujarnya.

Empat Alasan Praktik Ini Dinilai Ilegal

Yuyun memaparkan sedikitnya empat alasan mengapa pengiriman limbah elektronik tersebut dinilai ilegal.

Pertama, dari sisi hukum internasional dan aturan negara non-pihak.

Konvensi Basel, yang telah diadopsi oleh lebih dari 96 negara serta diperkuat dengan Amandemen BAN, melarang masuknya limbah elektronik berbahaya dari negara-negara OECD seperti AS ke negara-negara berkembang.

Lihat Juga |  Lucu! Kasus 303, Hakim Vonis Kasir Judi 16 Bulan Penjara Tapi Pemiliknya Cuma 12 Bulan

Berdasarkan Pasal 11, negara pihak tidak diperbolehkan melakukan perdagangan limbah berbahaya dengan negara non-pihak, sehingga ekspor tersebut menjadi ilegal saat memasuki wilayah negara pihak.

Kedua, dari sisi klasifikasi.

Limbah elektronik seperti komputer, layar, dan perangkat lainnya dikategorikan sebagai limbah berbahaya karena mengandung zat seperti timbal, merkuri, dan kadmium.

Ketiga, praktik ini juga dikenal dengan istilah “kolonialisme racun”, di mana negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat, mengekspor limbah berbahaya ke negara berkembang untuk menghindari biaya pengolahan yang mahal.

“Dampaknya adalah terjadinya pencemaran lingkungan dan krisis kesehatan di negara penerima,” ujar Yuyun.

Alasan keempat, praktik ini merupakan bagian dari perdagangan ilegal.

Meskipun AS belum meratifikasi Konvensi Basel, pengiriman tersebut tetap dianggap ilegal karena melanggar undang-undang nasional negara penerima yang melarang masuknya limbah berbahaya.

Yuyun juga mengutip laporan Basel Action Network (BAN) yang menyebut ribuan kontainer limbah elektronik masih dikirim setiap tahun, kerap menggunakan modus pelabelan sebagai barang bekas untuk menghindari pengawasan.

“Padahal secara substansi merupakan limbah berbahaya yang melanggar aturan internasional,” tegasnya. (A)

Baca Juga

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor 16/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?