Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kadin Batam Dipimpin Jadi Rajagukguk Tegaskan Mukota ke-8 Tak Sesuai AD/ART
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kadin Batam Dipimpin Jadi Rajagukguk Tegaskan Mukota ke-8 Tak Sesuai AD/ART

Oleh: Editor Terbit: 28/Jan/2026

Newsnow.id, Batam – KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kota Batam versi Jadi Rajagukguk resmi menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penasihat hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Hal tersebut disampaikan Rasmen saat konferensi pers di Graha Kadin Batam. Menurutnya, seluruh persoalan bermula dari SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia dan digunakan oleh Kadin tingkat provinsi.

“SK Perpanjangan yang diterbitkan Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin provinsi, jadi SK perpanjangan itu tidak ada disebut di dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga,” ujar Rasmen.

Lihat Juga |  Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer Teteskan Air Mata

Ia menegaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta perubahannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Oleh karena itu, menurut Rasmen, ketentuan tersebut tidak dapat diubah secara sepihak.

“Jadi di dalam anggaran dasar itu tidak dikenal SK perpanjangan,” tegasnya.

Rasmen juga menyoroti kelompok yang mengatasnamakan Musyawarah Kota (Mukota) ke-8, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi hukum karena proses dan SK yang digunakan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

“Mestinya mereka itu tidak mengatakan Mukota 8 karena dasar mereka tidak ada. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam. Bahwa SK itu tidak melalui mekanisme, tidak ada di mekanisme Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan juga di dalam peraturan organisasi,” jelasnya.

Lihat Juga |  Kapten Sea Dragon Menangis Peluk Putrinya

Lebih lanjut, Rasmen menyebutkan apabila gugatan tersebut dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh keputusan yang lahir dari proses tersebut akan batal demi hukum.

“Dan bila nanti di tingkat pertama pun kita nanti bisa mendapat kepastian hukum, maka sesuai dengan anjuran kita di gugatan itu akan dilakukan Mukota 8 dari yang dilakukan oleh Mukota 7,” pungkasnya.

Pelayanan Kadin Batam Tetap Berjalan

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Antar Lembaga Kadin Batam, Jems Marianus Simaremare, menegaskan bahwa operasional dan pelayanan Kadin Batam tetap berjalan normal.

“Kadin Kota Batam khususnya yang berkantor di Graha Kadin hari ini tetap menjalankan fungsi-fungsi organisasi dan fungsi-fungsi pelayanan kepada anggota sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang terjadi yang sudah kita laksanakan sebelum adanya rencana pelaksanaan musawarah Kamar Dagang dan Industri yang ke-8, sekretariat tetap terbuka. Dibuka jam 08.00 pagi ditutup jam lima sore. Kalau hari Sabtu dia buka jam 08.00 pagi, tutup jam 12.00,” ujarnya.

Lihat Juga |  Di Balik Penundaan Tarif Baru Layanan Peti Kemas, Muncul Isu Pengusaha Berniat Pindah ke LN, BP Batam Membantah

Ia menambahkan, seluruh pelayanan tetap dilaksanakan oleh sekretariat yang dipimpin Direktur Eksekutif, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang telah direncanakan bersama pemerintah.

“Mereka bekerja day-to-day dan mereka juga merencanakan, melaksanakan kegiatan, kegiatan terkait ekonomi yang akan kita laksanakan di awal-awal tahun ini apa yang menjadi perhelatan Kamar Dagang dan Industri Kota Batam yang akan kita laksanakan untuk bersama-sama dengan pemerintah,” tutup Jems. (H)

Baca Juga

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Editor 28/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Editor Oleh: Editor 22/Okt/2026
Terdakwa Kera
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
Terdakwa Kera.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?