Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kapten Sea Dragon Menangis Peluk Putrinya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kapten Sea Dragon Menangis Peluk Putrinya

Oleh: Editor Terbit: 25/Feb/2026
Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir terdakwa perkara narkotika yang dituntut pidana mati, menangis begitu berpelukan dengan putrinya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir terdakwa perkara narkotika yang dituntut pidana mati, menangis begitu berpelukan dengan putrinya saat dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam.

Pertemuan itu setelah setahun ia terjerat kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon dari Thailand ditemuinya.

“Bapak tak bersalah nak, jangan menangis,” ucap Hasiholan sambil memeluk erat putrinya yang juga berurai air mata.

Pertemuan singkat itu terjadi usai terdakwa Hasiholan menjalani sidang dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Dalam pembelaannya, Hasiholan mengaku sempat memprotes dan mempertanyakan perubahan muatan kapal yang menurutnya menjadi awal mula perkara narkotika yang kini menjerat dirinya dan para anak buah kapal (ABK) hingga dituntut hukuman mati.

Hasiholan menegaskan bahwa sejak awal dirinya dikontrak untuk mengangkut bahan bakar minyak sesuai perjanjian kerja laut, bukan muatan lain.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menjelaskan bahwa dirinya direkrut oleh Mr Tan alias Kapten Tui (masih DPO) untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dengan rute Somplak di timur Thailand menuju Phuket di barat Thailand.

“Saya dikirimkan surat perjanjian kerja laut dengan perusahaan bernama MT Sea Dragon dari Somplak, Thailand,” ujarnya saat membacakan pledoi, di PN Batam, Senin (23/02/2026) malam.

Lihat Juga |  Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Kabur ke Luar Negeri, KPK: Data Transaksinya Masih Ada

Namun di tengah perjalanan, ia mengaku menerima informasi adanya perubahan muatan kapal. Menurut Hasiholan, perubahan ini sempat ia pertanyakan karena tidak sesuai kontrak awal.

Ia menyebut pada 18 Mei 2025, Mr Tan memberi tahu bahwa muatan kapal bukan lagi bahan bakar minyak, melainkan uang dan emas. Hasiholan mengaku sempat keberatan, namun diyakinkan oleh Mr Tan.

“Dalam hal tersebut, pihak BNN telah memeriksa percakapan saya melalui WA dengan Mr Tan. Menanggapi pesan Mr Tan, saya keberatan adanya perubahan muatan kapal yang dimaksud. Namun ada kalimat Mr Tan mengatakan ‘don’t worry’, yang artinya jangan khawatir, hal itu membuat saya akhirnya menyanggupi dan menerima perubahan isi muatan yang dimaksud,” jelas Hasiholan.

Ia menegaskan, dirinya dan tiga ABK warga negara Indonesia di kapal Sea Dragon sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkotika jenis sabu.

“Saya tidak mengetahui, apalagi bawahan saya, saudara Leo Chandra, saudara Richard, dan saudara Fandi. Kami semua dengan sebenar-benarnya tidak mengetahui adanya muatan narkotika jenis sabu yang diangkut kapal Sea Dragon. Oleh sebab itu kami terkejut mengapa kami dituntut sebagai pelaku utama karena kami semua ada di dalam kapal tersebut,” tandasnya.

Lihat Juga |  WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Begini Respons Kemenkes

Ia menceritakan bahwa dalam perjalanan Sea Dragon, sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat orang di atasnya mendekat dan memberi kode lampu yang dinilai hal lumrah.

“Saya melihat empat orang, dan satu di antaranya memberikan satu lembar mata uang Myanmar yang telah dilaminasi kepada saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong sebagai kode yang diterima oleh Mr. Pong. Selanjutnya keempat orang tersebut memberikan kardus yang dibungkus putih, jumlah 67 kardus,” terangnya.

Menurut Hasiholan, ia tidak mengetahui isi kardus tersebut dan tidak diizinkan memeriksanya karena merupakan perintah dari Mr Tan.

“Saya dan para ABK tidak mengetahui isi kardus itu dan tidak boleh memeriksanya atas perintah Mr. Tan. Karena itu tuduhan bahwa kami terlibat peredaran narkotika tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengaku terkejut ketika dirinya dan para ABK justru dituntut dengan ancaman hukuman mati.

“Bahwa sangatlah tidak adil saya dan para ABK Indonesia dituntut untuk sesuatu yang tidak pernah kami lakukan, sementara Mr Tan alias Kapten Tui DPO yang sebenarnya justru menjadi otak dalangnya peredaran narkotika itu dan dia seharusnya juga bertanggung jawab penuh,” katanya.

Lihat Juga |  Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

Di akhir pledoinya, Hasiholan memohon majelis hakim mempertimbangkan keadilan bagi dirinya dan para ABK Indonesia yang menurutnya hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal.

“Doa dan harapan kami yang mulia mempertimbangkan keadilan bagi kami. Saat ini, saya dan para ABK Indonesia tidak menyangka mendekam dalam penjara sampai mati, kehilangan masa depan, istri dan anak kami. Ini ujian berat bagi kami,” lanjutnya.

Dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton ini, ada enam terdakwa dan semuanya dituntut pidana mati.

Selain Hasiholan, lima terdakwa lainnya adalah Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa pada Rabu (25/02) lusa.

Perkara tersebut ditargetkan sudah divonis sebelum 12 Maret 2026. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 25/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?