Newsnow.id, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/05/2026).
Musababnya, Wilson Lukman alias Koko yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan itu langsung “diserbu” amarah pihak keluarga korban, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan.
Pantauan di lokasi, beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan.
“Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang.
Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang.
Tangis histeris kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban yakni Diska Tri Rahayu, tampak menangis sambil berteriak ke arah terdakwa.
Kesedihan mendalam terlihat jelas dari keluarga yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Selain Melia Sari dan Diska Tri Rahayu, hahdir juga abang ipar korban yakni Hamdani.
Mereka sengaja datang dari Lampung untuk menyaksikan langsung proses persidangan kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka yang tengah mencari pekerjaan di Batam.
Hamdani mengatakan, reaksi emosional keluarga merupakan luapan rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap terdakwa.
“Ini luapan rasa sakit hati keluarga. Harapan kami Wilson bisa dihukum mati,” tegas Hamdani kepada awak media.
Sidang lanjutan hahri ini dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati. (H)

