Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Oleh: Editor Terbit: 18/Mei/2026
Wilson Lukman menjadi sasaran amarah pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/05/2026)

Newsnow.id, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/05/2026).

Musababnya, Wilson Lukman alias Koko yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan itu langsung “diserbu” amarah pihak keluarga korban, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan.

Pantauan di lokasi, beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan.

“Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang.

Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang.

Lihat Juga |  Puluhan Lansia Ditangkap Lagi Asyik Berjudi Pai Kiu dan Tasiau di Sawah Besar

Tangis histeris kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban yakni Diska Tri Rahayu, tampak menangis sambil berteriak ke arah terdakwa.

Kesedihan mendalam terlihat jelas dari keluarga yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Selain Melia Sari dan Diska Tri Rahayu, hahdir juga abang ipar korban yakni Hamdani.

Mereka sengaja datang dari Lampung untuk menyaksikan langsung proses persidangan kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka yang tengah mencari pekerjaan di Batam.

Hamdani mengatakan, reaksi emosional keluarga merupakan luapan rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap terdakwa.

“Ini luapan rasa sakit hati keluarga. Harapan kami Wilson bisa dihukum mati,” tegas Hamdani kepada awak media.

Lihat Juga |  Polisi Tangkap 19 Orang dalam Kasus Kericuhan Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sidang lanjutan hahri ini dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.

Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati. (H)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 18/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?