Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Oleh: Editor Terbit: 18/Mei/2026

Newsnow.id, Arab Saudi – Petugas Bea Cukai Arab Saudi kembali menemukan barang bawaan tak wajar milik jemaah haji Indonesia di Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Kali ini, sebuah koper jemaah dibongkar paksa setelah mesin X-ray mendeteksi tumpukan mencurigakan menyerupai kemasan rokok dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 100 slop rokok di dalam koper tersebut. Seluruh rokok yang melebihi batas ketentuan langsung disita oleh otoritas Bea Cukai Arab Saudi.

Padahal, setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop rokok saat masuk ke Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir membenarkan adanya pembongkaran koper milik jemaah Indonesia tersebut.

Lihat Juga |  KJRI: Jemaah Haji Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir di Saudi

Menurutnya, koper dibuka karena terdeteksi membawa barang dalam jumlah tidak wajar yang melanggar aturan bawaan jemaah haji.

“Jemaah masih tetap diberikan haknya untuk boleh membawa rokok dalam batas maksimal dua slop,” ujar Abdul Basir.

Ia menjelaskan, rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan langsung diamankan oleh pihak Bea Cukai Arab Saudi dan kasusnya telah selesai ditangani.

“Rokok-rokok yang didapatkan di dalam koper itu sudah disita oleh pihak Bea Cukai Arab Saudi, dan masalah sudah selesai,” katanya.

Temuan tersebut menambah daftar barang bawaan tak lazim yang sebelumnya sempat ditemukan petugas di bandara kedatangan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, ada jemaah yang kedapatan membawa tempe orek hingga lima kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan bumbu dapur dalam jumlah besar yang dibawa beruntun hingga menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan X-ray.

Lihat Juga |  M. Tongam Hanafi Sihite, SE Resmi Gabung Partai Demokrat, Sambut AHY dan Iftitah Sulaiman di Batam

Meski koper telah dikembalikan kepada pemiliknya, barang yang melanggar aturan tetap disita sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Abdul Basir kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan barang bawaan selama perjalanan ibadah haji.

Menurutnya, barang bawaan berlebihan atau mencolok tidak hanya merugikan jemaah sendiri, tetapi juga dapat menghambat proses pelayanan dan pemeriksaan di bandara.

Ia meminta seluruh jemaah memahami aturan kepabeanan Arab Saudi agar proses kedatangan berjalan lancar tanpa kendala pemeriksaan tambahan. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 18/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?