Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Oleh: Editor Terbit: 11/Sep/2026
Terdakwa MI bersama tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Batam. (F: ist)

Newsnow.ID, Batam – Tim penasihat hukum terdakwa berinisial MI mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 657/Pid.B/2026/PN Btm. Sementara surat dakwaan JPU tercatat dengan Nomor Registrasi PDM-089/Eku/08/2026.

MI didakwa melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat eksepsi dibacakan di hadapan sidang oleh penasihat hukum, S Firdaus Tarigan, S.H., Yogie Adityo Nugroho, S.H., Panahatan Nainggolan, S.H., dan Yovi Saputra, S.H., dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan & Rekan/Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) beralamat di Apartemen Gading Icon, Tower B lantai 10, Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 99, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului pembuktian pokok perkara. Mereka mempersoalkan aspek formil dan materiil surat dakwaan, terutama mengenai kejelasan hubungan antara terdakwa dan perbuatan yang didakwakan.

Lihat Juga |  Ketua DPRD Riau, Pamer Harley-Davidson FXDR 114, Berkendara Tanpa Helm

Dakwaan Dinilai Tak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

Salah satu poin utama eksepsi adalah dakwaan JPU dinilai lebih banyak menguraikan pergerakan para saksi serta kondisi korban sebelum dan setelah berada dalam penitipan.

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan materiil yang disebut dilakukan MI, termasuk kapan dan bagaimana perbuatan tersebut terjadi.

Tim hukum juga menyoroti keterangan orang tua korban pada tahap penyelidikan yang disebut tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku. Dalam eksepsi disebutkan sempat muncul kecurigaan terhadap lebih dari satu orang yang berada di rumah tempat korban dititipkan.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai dakwaan terhadap MI menjadi kabur atau obscuur libel.

Tak Ada Saksi yang Disebut Melihat Langsung

Penasihat hukum juga mempersoalkan keterangan para saksi dalam perkara tersebut. Mereka menyebut tidak ada satu pun saksi dalam berkas perkara yang melihat secara langsung MI melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut tim hukum, keterangan para saksi bersifat tidak langsung atau testimonium de auditu, yakni berkaitan dengan kondisi korban sebelum dan sesudah masa penitipan, bukan mengenai peristiwa dugaan tindak pidana secara langsung.

Karena itu, penasihat hukum menilai dakwaan terhadap MI lebih bertumpu pada keberadaannya di lokasi daripada fakta mengenai perbuatan yang diketahui secara langsung.

Lihat Juga |  Terima Uang Laminating di Kasus Sabu 2 Ton, Kuasa Hukum Soroti Peran Weerapat

Keterangan Ahli Forensik Dipersoalkan

Tim penasihat hukum juga menjadikan keterangan ahli kedokteran forensik sebagai salah satu dasar keberatan.

Dalam eksepsi disebutkan ahli tidak dapat memastikan apakah korban mengalami tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. Ahli disebut hanya melakukan pemeriksaan medis dan menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam Visum et Repertum.

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang disebut tidak dapat memastikan benda tumpul seperti apa yang menyebabkan luka robekan baru pada tubuh korban.

Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan dakwaan mengenai perbuatan cabul belum menguraikan secara cukup bagaimana perbuatan itu terjadi.

Dinilai Tak Ada Bukti Biologis yang Menghubungkan MI

Penasihat hukum MI juga mempersoalkan bukti forensik yang disebut terdapat dalam perkara.

Dalam eksepsinya, mereka menyebut ahli kedokteran forensik menerangkan tidak ditemukan bukti atau petunjuk biologis yang ditinggalkan pelaku pada tubuh korban, seperti sperma, rambut, maupun petunjuk biologis lainnya.

Mereka juga menyebut pemeriksaan laboratorium terhadap bukti biologis tersebut tidak dilakukan.

Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat penetapan MI sebagai terdakwa lebih bertumpu pada keberadaannya di lingkungan tempat korban dititipkan, bukan bukti ilmiah yang secara langsung menghubungkannya dengan perbuatan yang didakwakan.

Pertanyakan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Eksepsi juga menyoroti kondisi rumah tempat korban dititipkan.

Lihat Juga |  Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Ferdy Sambo

Menurut penasihat hukum, selama masa penitipan korban berada dalam pengawasan dan jangkauan lebih dari satu orang anggota keluarga.

Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana JPU menyingkirkan kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menetapkan dan menguraikan MI sebagai terdakwa dalam surat dakwaan.

Tim hukum menilai persoalan tersebut seharusnya diuraikan secara cermat dan lengkap dalam surat dakwaan.

Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Penasihat hukum kemudian mempersoalkan waktu dan cara terjadinya perbuatan yang didakwakan.

Mereka menilai dakwaan hanya mencantumkan rentang waktu penitipan korban secara umum, tanpa menjelaskan secara spesifik waktu, lokasi ruangan, maupun cara perbuatan tersebut dilakukan.

Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, serta menyatakan pemeriksaan perkara terhadap MI tidak dapat dilanjutkan.

Mereka juga meminta MI dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela apabila terdakwa masih berstatus tahanan.

Sementara itu, apabila eksepsi tidak diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, MI melalui penasihat hukumnya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan berikutnya bahwa dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut. (H)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

Editor 11/Sep/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Editor Oleh: Editor 22/Okt/2026
Terdakwa Kera
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
Terdakwa Kera.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?