Newsnow.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19 tahun), juniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan saat ini Bripda AS telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Rabu lalu.
“Bripda AS ini menjadi pelaku utama daripada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujarnya di TPU Sei Temiang, Batam, Kamis (16/04/2026).
Menurut dia, penyidik menjerat Bripda AS dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan para saksi dan hasil autopsi korban.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Bentuk kekerasan itu berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.
“Kekerasan yang dilakukan yaitu sesuai keterangan dari saksi-saksi, itu adalah dengan pemukulan. Dengan tangan kosong,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
Selain proses pidana, Bripda AS bersama tiga anggota lainnya yang berada di lokasi saat kejadian juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ketiganya Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang merupakan rekan seangkatan atau “letting” korban sebagai Bintara Samapta Polda Kepri tahun 2025.
Sidang etik akan dipimpin Irwasda Polda Kepri dan didampingi Kabid Propam. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (H)

