Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Oleh: Editor Terbit: 17/Apr/2026
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah) memberi keterangan terkait kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (16/04/2026).

Newsnow.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19 tahun), juniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan saat ini Bripda AS telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Rabu lalu.

“Bripda AS ini menjadi pelaku utama daripada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujarnya di TPU Sei Temiang, Batam, Kamis (16/04/2026).

Menurut dia, penyidik menjerat Bripda AS dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Lihat Juga |  KPK Sita Lagi Aset Terkait Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan para saksi dan hasil autopsi korban.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Bentuk kekerasan itu berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.

“Kekerasan yang dilakukan yaitu sesuai keterangan dari saksi-saksi, itu adalah dengan pemukulan. Dengan tangan kosong,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Selain proses pidana, Bripda AS bersama tiga anggota lainnya yang berada di lokasi saat kejadian juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Lihat Juga |  Jelang Angkutan Lebaran, Enam Kapal PELNI Jalani Perawatan Tahunan Sepanjang Maret

Ketiganya Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang merupakan rekan seangkatan atau “letting” korban sebagai Bintara Samapta Polda Kepri tahun 2025.

Sidang etik akan dipimpin Irwasda Polda Kepri dan didampingi Kabid Propam. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (H)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 17/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?