Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
18/Okt/2026
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

Oleh: Editor Terbit: 2/Jun/2026
Pengungkapan kasus narkotika yang diamankan Polresta Barelang selama libur panjang Idul Adha di Kota Batam, Selasa (02/06/2026).

Newsnow.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan operasi pemberantasan narkotika dan mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di Kota Batam, selama masa libur panjang Iduladha 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan vape mengandung etomidate dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama masa libur panjang Iduladha, 27-30 Mei 2026.

“Selama libur panjang Iduladha kemarin, jajaran Satresnarkoba tetap siaga dan melakukan penyelidikan untuk menjaga Kota Batam dari bahaya narkotika. Dari kerja keras tersebut, kami berhasil mengungkap 8 laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (02/06/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram (lebih dari 2 kilogram/ Kg), 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape etomidate.

Lihat Juga |  BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar

2.672 Vape Etomidate Asal Malaysia

Menurut Anggoro, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap, yakni penyelundupan vape etomidate dari Malaysia dan peredaran ganja dua kilogram di wilayah Batam Kota.

Kasus pertama terungkap pada Sabtu (30/05) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing wanita berinisial AL dan IKS di sebuah mess perusahaan mebel di Batam Kota.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 2.672 vape etomidate berbagai merek, terdiri dari 88 vape bergambar Superpower, 626 vape bertuliskan aksara Mandarin, 1.455 vape berbagai merek lainnya, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 vape dengan kemasan polos.

Selain itu, polisi juga menemukan 327 butir ekstasi berbagai merek dan lima paket sabu yang diduga digunakan oleh para tersangka.

Lihat Juga |  Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, ribuan vape etomidate tersebut baru masuk ke Batam dari Malaysia.

“Barang bukti yang kami amankan lebih dari 2.600 pcs dengan berbagai macam varian dan merek. Paket ini baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering, Batam Kota,” kata Arsyad.

Ia menambahkan, dengan asumsi harga jual rata-rata sekitar Rp 3 juta per unit, nilai peredaran vape etomidate yang berhasil digagalkan mencapai miliaran rupiah.

“Dari pengungkapan etomidate ini, kami juga menemukan narkotika jenis lain berupa ekstasi berbagai merek dan sabu yang dikonsumsi oleh tersangka,” tambahnya.

Satu Kasus, Hampir 2 Kg Ganja Diamankan dari Ruko

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/05) sekira pukul 18.00 WIB.

Lihat Juga |  BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri untuk wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30). Pengungkapan bermula dari metode controlled delivery atau kontrol pengiriman terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika.

“Pengungkapan ganja ini hampir 2 kilogram dan berhasil kami ungkap di wilayah Batam Kota. Kami melakukan control delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Arsyad.

Barang bukti yang disita berupa satu paket pengiriman melalui jasa ekspedisi, dua kotak kardus, aluminium foil, serta ganja seberat 1.996,1 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2), Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (H)

Baca Juga

Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Editor 2/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

Editor Oleh: Editor 17/Okt/2026
Batik Air Malaysia Layani Penerbangan Perdana, Batam- Penang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?