Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Miliki 10 Butir Narkoba, Seorang Ibu Tunggal (Singel Mom) di Vonis Enam Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Miliki 10 Butir Narkoba, Seorang Ibu Tunggal (Singel Mom) di Vonis Enam Tahun Penjara

Oleh: Editor Terbit: 10/Mar/2026
Terdakwa Amiroh Sintawati (kanan) menangis usai divonis enam tahun penjara, dan penasihat hukumnya Cut Wahidah Mumtaza dari LsBH Masyarakat Kepulauan, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026).

Newsnow,id, Batam – Seorang ibu tunggal (single mom) Amiroh Sintawati yang menjadi terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 10 butir ekstasi, di Vonis enam tahun penjara, menuai kritik dari penasihat hukumnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). Majelis hakim yang dipimpin Douglas R.P Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Elen menyatakan Amiroh terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Amiroh melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Penasihat Hukum Kecewa Putusan Hakim

Penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Amiroh Sintawati dan penasehat hukumnya, Cut Wahidah Mumtaza saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, vonis enam tahun penjara dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan perkara penyelundupan sabu-sabu hampir dua ton yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lihat Juga |  Gejala Awal Covid Varian Kraken Bukan Demam, Jangan Lengah!

“Saya sangat menyayangkan klien saya hari ini diputus 6 tahun, sedangkan yang 2 ton saja bisa kurang dari 6 tahun. Beliau adalah seorang ibu dari anak disabilitas. Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut. Sedangkan pacarnya yang menyuruh, divonis 5 tahun 6 bulan,” ujar Cut Wahidah kepada wartawan usai sidang.

Sebagai informasi, baru-baru ini, majelis hakim PN Batam memvonis terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat netto hampir 2 ton.

Fandi lolos daru tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum. Memang kasus itu mendapat perhatian nasional setelah video tangisan ibunya viral di media sosial.

Bahkan Komisi III DPR RI secara khusus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak keluarga terdakwa Fandi, kuasa hukum, dan Hotman Paris Hutapea yang turut memviralkan perkara Fandi.

Ditangkap Polisi Sebelum Transaksi

Cut Wahidah menjelaskan bahwa keterlibatan Amiroh bermula ketika diminta oleh pacarnya untuk menjual pil ekstasi tersebut.

“Pil ekstasi yang dijual itu 10 butir sekitar 4 gram. Jadi setelah itu belum selesai transaksi sudah ditangkap oleh pihak Polres. Kejadiannya tahun 2025,” katanya.

Lihat Juga |  Resmi! Libur Cuti Bersama Iduladha 28-30 Juni 2023

Ia juga menyoroti lamanya proses persidangan perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang terjadi pada 2025 itu seharusnya sudah diputus sejak Desember 2025, namun beberapa kali mengalami penundaan hingga baru dibacakan pada Maret 2026.

Selain itu, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi pribadi kliennya yang merupakan ibu tunggal dengan anak penyandang disabilitas.

“Klien kami adalah single parent dan memiliki anak disabilitas. Kondisi ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan hakim. Apalagi sekarang anaknya tidak tinggal bersama keluarga, tetapi harus tinggal bersama temannya,” kata Cut Wahidah.

Pihaknya juga menilai adanya ketimpangan dalam penanganan perkara jika dibandingkan dengan kasus narkotika besar yang menjadi perhatian publik.

“Menurut kami ada ketimpangan karena tidak sinkron dengan yang terjadi, apakah karen viral sehingga hakim lebih memutuskan ringan atau bagaimana? Karena kan hukum sekarang ini tidak melihat yang benar-benar salah,” ujarnya.

Kronologi Perkara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Amiroh ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu yang dibungkus dalam dua plastik bening kecil dengan berat total 4,15 gram.

Lihat Juga |  Polemik Dana Haji, Pemerintah Patok Rp69 Juta Pakar Bilang Cukup Rp40 Juta

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 ketika Amiroh dihubungi seseorang bernama Eben Ezer Silalahi yang menawarkan obat-obatan terlarang.

“Bojo, ini ada adek-adekan mau jual obat, ada gak kawanmu yang mau beli obat?” demikian isi percakapan yang disebutkan dalam dakwaan.

Mendapat tawaran tersebut, Amiroh kemudian menghubungi temannya bernama Kak Mian melalui aplikasi WhatsApp untuk menawarkan pil ekstasi tersebut.

Setelah memperoleh barang tersebut, terdakwa dan calon pembeli sepakat melakukan transaksi di KTV Monic Bengkong. Namun transaksi tidak pernah terjadi karena Amiroh lebih dulu diamankan polisi di kawasan Bengkong Palapa.

Jaksa menjerat Amiroh dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin. (H)

Sumber; Batamnow.com

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

Editor 10/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?