Newsnow,id, Batam – Seorang ibu tunggal (single mom) Amiroh Sintawati yang menjadi terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 10 butir ekstasi, di Vonis enam tahun penjara, menuai kritik dari penasihat hukumnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). Majelis hakim yang dipimpin Douglas R.P Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Elen menyatakan Amiroh terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Amiroh melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Penasihat Hukum Kecewa Putusan Hakim
Penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, vonis enam tahun penjara dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan perkara penyelundupan sabu-sabu hampir dua ton yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Saya sangat menyayangkan klien saya hari ini diputus 6 tahun, sedangkan yang 2 ton saja bisa kurang dari 6 tahun. Beliau adalah seorang ibu dari anak disabilitas. Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut. Sedangkan pacarnya yang menyuruh, divonis 5 tahun 6 bulan,” ujar Cut Wahidah kepada wartawan usai sidang.
Sebagai informasi, baru-baru ini, majelis hakim PN Batam memvonis terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat netto hampir 2 ton.
Fandi lolos daru tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum. Memang kasus itu mendapat perhatian nasional setelah video tangisan ibunya viral di media sosial.
Bahkan Komisi III DPR RI secara khusus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak keluarga terdakwa Fandi, kuasa hukum, dan Hotman Paris Hutapea yang turut memviralkan perkara Fandi.
Ditangkap Polisi Sebelum Transaksi
Cut Wahidah menjelaskan bahwa keterlibatan Amiroh bermula ketika diminta oleh pacarnya untuk menjual pil ekstasi tersebut.
“Pil ekstasi yang dijual itu 10 butir sekitar 4 gram. Jadi setelah itu belum selesai transaksi sudah ditangkap oleh pihak Polres. Kejadiannya tahun 2025,” katanya.
Ia juga menyoroti lamanya proses persidangan perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang terjadi pada 2025 itu seharusnya sudah diputus sejak Desember 2025, namun beberapa kali mengalami penundaan hingga baru dibacakan pada Maret 2026.
Selain itu, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi pribadi kliennya yang merupakan ibu tunggal dengan anak penyandang disabilitas.
“Klien kami adalah single parent dan memiliki anak disabilitas. Kondisi ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan hakim. Apalagi sekarang anaknya tidak tinggal bersama keluarga, tetapi harus tinggal bersama temannya,” kata Cut Wahidah.
Pihaknya juga menilai adanya ketimpangan dalam penanganan perkara jika dibandingkan dengan kasus narkotika besar yang menjadi perhatian publik.
“Menurut kami ada ketimpangan karena tidak sinkron dengan yang terjadi, apakah karen viral sehingga hakim lebih memutuskan ringan atau bagaimana? Karena kan hukum sekarang ini tidak melihat yang benar-benar salah,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Amiroh ditangkap pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu yang dibungkus dalam dua plastik bening kecil dengan berat total 4,15 gram.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 ketika Amiroh dihubungi seseorang bernama Eben Ezer Silalahi yang menawarkan obat-obatan terlarang.
“Bojo, ini ada adek-adekan mau jual obat, ada gak kawanmu yang mau beli obat?” demikian isi percakapan yang disebutkan dalam dakwaan.
Mendapat tawaran tersebut, Amiroh kemudian menghubungi temannya bernama Kak Mian melalui aplikasi WhatsApp untuk menawarkan pil ekstasi tersebut.
Setelah memperoleh barang tersebut, terdakwa dan calon pembeli sepakat melakukan transaksi di KTV Monic Bengkong. Namun transaksi tidak pernah terjadi karena Amiroh lebih dulu diamankan polisi di kawasan Bengkong Palapa.
Jaksa menjerat Amiroh dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin. (H)
Sumber; Batamnow.com

