Newsnow.id, Batam – Polisi menyerahkan berkas 7 (tujuh) tersangka ledakan maut kedua Kapal MT Federal II di PT ASL Sipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis kemarin.
“Sekarang prosesnya masih tahap 1, berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan pada Kamis 22 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian, di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (23/01/2026).
Dari tujuh tersangka, empat orang warga negara asing (WNA), yakni inisial ADL dan NAC warga Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga Filipina sebagai manajer HSE, serta KDG warga Korea Selatan sebagai manajer komersial.
Lalu ada tiga WN Indonesia berinisial BSS, MS karyawan dan RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard.
Kompol Debby mengatakan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Enggak, tidak dilakukan penahanan. Karena kenapa? Yang pertama karena tersangka ini kooperatif. Terus yang kedua ada permohonan daripada kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi menurut KUHAP yang baru, kan ada kriteria-kriteria itu,” ujarnya usai konferensi pers.
Debby mengatakan meski tidak ditahan, empat tersangka yang berstatus WNA dikenakan cegah tangkal (Cekal) keimigrasian.
“Kalau Cekal sudah pasti ada, Cekal karena kan ada WNA, Cekal terhadap tersangka ASL itu ada, tapi tidak kami lakukan penahanan dan untuk pencekalan ada perpanjangan jika waktunya habis,” ujarnya.
Diberitakan, ledakan kedua kapal Federal II di PT ASL Shipyard terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja.
Sebelumnya di tahun yang sama, kapal yang sama juga meledak pada 24 Juni dan menewaskan empat orang. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan pertama dan kini dalam proses persidangan. (H)
Sumber : Batamnow.com

