Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Oleh: Editor Terbit: 23/Jan/2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Polisi menyerahkan berkas 7 (tujuh) tersangka ledakan maut kedua Kapal MT Federal II di PT ASL Sipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis kemarin.

“Sekarang prosesnya masih tahap 1, berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan pada Kamis 22 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian, di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (23/01/2026).

Dari tujuh tersangka, empat orang warga negara asing (WNA), yakni inisial ADL dan NAC warga Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga Filipina sebagai manajer HSE, serta KDG warga Korea Selatan sebagai manajer komersial.

Lalu ada tiga WN Indonesia berinisial BSS, MS karyawan dan RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard.

Lihat Juga |  Pawai ogoh-ogoh menyemarakkan perayaan Nyepi di Batam

Kompol Debby mengatakan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Enggak, tidak dilakukan penahanan. Karena kenapa? Yang pertama karena tersangka ini kooperatif. Terus yang kedua ada permohonan daripada kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi menurut KUHAP yang baru, kan ada kriteria-kriteria itu,” ujarnya usai konferensi pers.

Debby mengatakan meski tidak ditahan, empat tersangka yang berstatus WNA dikenakan cegah tangkal (Cekal) keimigrasian.

“Kalau Cekal sudah pasti ada, Cekal karena kan ada WNA, Cekal terhadap tersangka ASL itu ada, tapi tidak kami lakukan penahanan dan untuk pencekalan ada perpanjangan jika waktunya habis,” ujarnya.

Diberitakan, ledakan kedua kapal Federal II di PT ASL Shipyard terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja.

Lihat Juga |  Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Sebelumnya di tahun yang sama, kapal yang sama juga meledak pada 24 Juni dan menewaskan empat orang. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan pertama dan kini dalam proses persidangan. (H)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Editor 23/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?