Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wajib Tahu! Ada Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin
11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wajib Tahu! Ada Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jan/2023
Ilustrasi merokok saat berkendara. [Foto: Shutterstock]

NewsNow.id – Pengendara yang merokok saat berkendara seringkali ditemui di jalan-jalan di Indonesia.

Padahal, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Lalu, apa sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara?

Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Lihat Juga |  M. Tongam Hanafi Sihite, SE Resmi Gabung Partai Demokrat, Sambut AHY dan Iftitah Sulaiman di Batam

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.

Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.

Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.

Lihat Juga |  Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.

Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.

Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lihat Juga |  Firli Bahuri Minta Diperiksa Penyidik Polda di Bareskrim

Referensi:

  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. (*)

Baca Juga

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Sumber: Kompas.com
redaksi 19/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

Editor Oleh: Editor 9/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?