NewsNow.id, Jakarta – Menelisik perjalanan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang sudah bergulir sejak 2017 silam, wajar bila banyak orang berkata, harusnya itu sudah tuntas sejak lama.
Bayangkan, sejak Loan Agreement (LA) ditandatangani antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI, saat itu) dengan Yim Seong Hyeog (Executive Director Exim Bank of Korea) pada 21 Maret 2014 di Jakarta, hingga kini proyek tersebut masih mangkrak.
Anehnya, baru pada Desember 2022 lalu, BP Batam sebagai penanggung jawab proyek melakukan studi banding ke Korea Selatan untuk melihat langsung proyek serupa yang sudah berjalan sejak lama di Negeri Ginseng tersebut.
Sementara dana pinjaman yang totalnya senilai USD 50 juta atau sekitar Rp 700-an miliar untuk membuat IPAL di Batam sudah dikucurkan. Dalam laporan keuangannya, BP Batam menyebut anggaran proyek IPAL sudah terealisasi Rp 564,95 miliar per 31 Desember 2021. Sementara realisasi per 2022, belum terkonfirmasi.
Diinformasikan, saat ini sudah dilakukan pembayaran pinjaman tersebut plus bunga sebesar 0,5% atau Rp 3,5 miliar per tahun. Ke mana uangnya, sementara proyeknya masih mangkrak?
Diduga ada pihak-pihak yang sudah menikmati dana pinjaman tersebut, sementara sekarang rakyat yang disuruh membayar utang plus bunganya.
Kabarnya, IPAL dengan dana jumbo tersebut akan terkoneksi ke 11 ribu sambungan rumah warga. Namun, sampai kini, tak ada satu pun rumah warga yang tersambung pipa IPAL tersebut. Sementara peralatan di jaringan induk kabarnya sudah banyak yang bocor dan pipanya sudah karatan.
Diminta komentarnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Doni Akbar mengatakan, harusnya proyek itu sudah selesai. “Kalau melihat waktunya, harusnya proyek tersebut sudah selesai. Mungkin ada kendala sedikit karena pandemi Covid-19, tapi kan harusnya tetap bisa diselesaikan,” kata Doni kepada BatamNow.com, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (19/1/2023).
Dia menambahkan, Komisi VI akan memanggil Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk menanyakan persoalan tersebut. “Kita perlu tahu apa masalahnya, kok pinjaman sudah diberikan tapi proyek tidak diselesaikan,” ujar Doni lagi.
Dikatakannya, Komisi VI akan mendalami terkait IPAL di Batam ini. “Pasti akan kami dalami dan kalau perlu kami akan datang ke Batam untuk melihat langsung proyek tersebut,” serunya.
Dugaan terjadinya pelanggaran terhadap proyek tersebut dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Komisi VI DPR RI, hari ini. “Ya, kami laporkan juga terkait dugaan pelanggaran terhadap proyek IPAL di Batam,” kata Ketua Dewan Pimpinan GNPK Provinsi Kepri, Muhammad Agus Fajri.
Lebih jauh Doni mengatakan, BP Batam memang mitra Komisi VI DPR RI. “Karena itu kami juga punya tanggung jawab memanggil Kepala BP Batam untuk dimintai keterangan terkait aduan dari masyarakat yang masuk,” tukasnya.
Dia menegaskan, tidak bisa juga dibiarkan proyek IPAL berlarut-larut, bahkan sampai 4 kali diaddenddum. “Kalau pun ada penundaan karena adanya Covid, namun proyek tersebut tetap harus diselesaikan,” pungkasnya. (*)