Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Utang Pemerintah Tembus Rp 7.754,98 Triliun per Januari 2023
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.754,98 Triliun per Januari 2023

Oleh: redaksi Terbit: 27/Feb/2023
Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta. [Foto: kemenkeu.go.id]

NewsNow.id – Kementerian Keuangan mengungkap posisi utang pemerintah hingga akhir Januari 2023. Nilainya mencapai Rp 7.754,98 triliun (naik dari Desember 2022 yang besarannya Rp 7.733,99 triliun) dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,56 persen.

Namun, dari Desember ke Januari, penguatan (apresiasi) nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing (USD, EUR, JPY) turut berkontribusi menurunkan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tertulis dalam Buku APBN Kita Edisi Februari 2023, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Lihat Juga |  Empat (4) Kadis Pemko Batam Dilantik Hari Ini

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45 persen. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang, yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Kebijakan itu dilakukan dengan koordinasi bersama Bank Indonesia dalam rangka menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan ampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri. “Sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga,” kata Kemenkeu dalam catatan itu.

Kemenkeu juga mencatat, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90 persen. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Lihat Juga |  “Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Selain itu, Kemenkeu juga menjelaskan bahwa SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman (bebas risiko). Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.

Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable, dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter. 

“Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh Bank Indonesia, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil),” katanya. (*)

Baca Juga

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 27/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?