Newsnow.id, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pelantikan ini digelar di aula lantai IV Gedung Pemko Batam, pada Jumat (06/02/2026) yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra serta beberapa pejabat dan pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Ada 4 kepala dinas Pemko Batam yang dilantik, antara lain :
- Herman Rozie, dirotasi menjadi Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan & Kearsipan, yang sebelumnya menjabat Kadis Lingkungan Hidup
- Hendriani Agustini diangkat menjadi Kadis Pemadam Kebakaran (Damkar), sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Kota Batam
- Dohar Mangalando Hasibuan, diangkat menjadi Kadis Lingkungan Hidup (LH), sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
- Metra Dinata diangkat menjadi Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), sebelumnya menjabat Kepala Bidang Wasnas Kesbangpol Batam.
Selain itu, dalam pelantikan tersebut beberapa pejabat fungsional juga ikut dilantik.
Kadis Perindag Masih Dijabat Plh
Sementara itu, untuk Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perindag) masih dijabat Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan Suhar sebelumnya lewat surat perintah wali kota yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Saat ini, Suhar juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam.
Sebelumnya, Kadis Perindag Kota Batam dijabat oleh Gustian Riau.
Namun setelah video tak senonoh diduga menampilkannya menjadi viral di jagat maya dengan judul “Tahun Baru Papi” di penghujung tahun 2025, Gustian pun dinonaktifkan dari jabatannya.
Amsakar menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga martabat pemerintah daerah dan memastikan pemeriksaan berjalan objektif.
Sementara itu di Polda Kepri, Gustian Riau membuat laporan atas peristiwa itu terkait dugaan pemerasan.
Laporan itu justru kini berada di ujung tanduk. Alih-alih tuntas, penyelidikan kasus ini justru terancam dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Kepri.
Pasalnya, Gustian dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. (A/H)
Sumber: Batamnow.com

