Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
17/Jun/2026
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
17/Jun/2026
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Oleh: Editor Terbit: 13/Jun/2026

Newsnow.id, Batam – Seorang Pengusaha Batam, Lintong C Manurung, membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, SH resmi membuat laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Manajemen HH Club.

Sekitar pukul 14.00 wib Lintong tiba di Polresta Barelang, untuk membuat aduan tersebut, Kamis (11/06/2026).

Setelah beberapa saat, Laporan tersebut diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 433 ayat 2. tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang.

Lihat Juga |  KPK Sita Lagi Aset Terkait Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Menurut Rano Sirait, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengetahui adanya foto dirinya yang dipajang di area publik tempat hiburan malam tersebut dengan label bertuliskan “Blacklist”.

Rano menjelaskan bahwa, dugaan perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian moril serta berpotensi mencederai nama baik dan reputasi kliennya di tengah masyarakat maupun lingkungan bisnis.

Sebelum perkara ini bergulir keranah hukum, Rano Sirait menjelaskan bahwasanya pihak nya terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui mekanisme, mengirimkan somasi ke pihak manajemen HH Club.

Somasi itu dikirimkan hingga 3 kali banyak nya yang berisi permintaan agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait pemajangan foto Lintong secara sembarangan dengan lebel “Blacklist”.

Lihat Juga |  Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing

“Atas somasi tersebut, HH Club tidak mengindahkan nya, sampai hari ini, sampai detik ini pihak manapun, secara resmi membuat statemen apa-apa atau menelpon kami sebagai kuasa hukum ataupun prinsipal kami untuk klarifikasi”kata Rano di lobi Mapolresta Barelang.

Lintong Merasa Di Rugikan Dengan Lebel “Blacklist”

Sementara itu, menurut Lintong, upaya membawa masalah ini keranah hukum berlandaskan Equality Before The Law, yang berarti semua sama Dimata hukum.

“Tindakan HH Club yang memajang foto saya, saya anggap sangat merugikan martabat dan harga diri”kata Lintong.

Sebagai salah satu pengunjung dan penikmat entertainment di Club itu, Lintong mengatakan bahwa selaku pengunjung ia datang dengan itikad baik.

Lihat Juga |  Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Namun, pada Kamis (04/06) dini hari, ia mengetahui fotonya di pajang dengan menggunakan konotasi “blacklist”, yang menurut nya itu sangat merugikan baginya.

“semua yang ada disana sebagai pengunjung membeli, membayar dengan secara sah, namun tanpa alasan yang tidak saya ketahui pemajangan foto sudah berlangsung hampir lima hari sejak Kamis dini hari dan sangat merugikan bagi saya”ucap Lintong. (A)

Baca Juga

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Editor 13/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Editor Oleh: Editor 13/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?