Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Bakal Ungkap Geng Pejabat Kemenkeu
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Bakal Ungkap Geng Pejabat Kemenkeu

Oleh: redaksi Terbit: 2/Mar/2023
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. [Foto: kumparan]

NewsNow.id, Jakarta – Usai pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, terungkap bahwa ternyata ada geng pejabat Kementerian Keuangan (Keuangan), diduga di dalamnya terdapat sejumlah pejabat yang memiliki kekayaan jumbo.

Hal tersebut dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). “Ya, kami dengar ada geng pejabat Kemenkeu. Tapi kita perlu tahu dan pelajari polanya lebih dahulu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya yakin tidak hanya Rafael, tapi pasti ada orang lain lagi. “Kami mendapat laporan dari PPATK terkait keberadaan geng tersebut. Bahkan, dari laporan yang masuk ditemui bahwa banyak cara agar para pejabat bisa terhindar dari wajib lapor LHKPN,” jelasnya.

Lihat Juga |  Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam

Dicontohkan, ada indikasi kekayaan diatasnamakan orang lain atau pakai perusahaan. “Kita akan telusuri. Dalam hal tersebut, baru ini juga kita masuk ke wajib lapor yang kasus pidananya belum ada,” kata Pahala.

Tak hanya itu, Pahala juga mengatakan, pihaknya sedang mencari ada atau tidaknya pidana pokok dari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

“Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya asal hartanya itu,” serunya.

Ditambahkannya, sebenarnya KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN. Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka. “Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya,” tukas Pahala.

Lihat Juga |  Oknum Eks Kepala Desa di Karimun Diduga Tilep Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Lebih jauh ia mengatakan, jika dalam proses klarifikasi itu ternyata ditemukan kekayaan Rafael berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. “Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut,” terangnya.

Seperti diketahui, Rafael merupakan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Harta jumbo milik Rafael menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang remaja berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 2/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?