Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diduga Senilai Rp 500 Miliar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diduga Senilai Rp 500 Miliar

Oleh: redaksi Terbit: 7/Mar/2023
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. [Foto: net]

NewsNow.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Akun rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Tempo, Selasa (7/3/2023).

“Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan.

Dikonfirmasi soal jumlah uang yang ada di 40 rekening itu senilai Rp 500 miliar, Ivan membenarkan.

Blokir Rekening Konsultan Pajak

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Lihat Juga |  Terdakwa Mahmoud Mangkir Lagi dari Sidang Putusan, Hakim PN Batam Tak Perintahkan Penahanan

“Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT,” ujar dia dalam keterangan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.

“Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.

Lihat Juga |  Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

KPK saat ini sedang mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 7/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?