NewsNow.id, Jakarta – Dari hasil penelusuran singkat, yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan indikasi pola yang sangat canggih dari sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyamarkan harta kekayaannya.
“Anggota geng itu diduga selama ini berhasil ‘menyembunyikan’ harta kekayaannya sehingga tidak mudah terdeteksi,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, biasanya mereka yang terlibat dalam geng tersebut saling berhubungan karena irisan riwayat pendidikan dan karier.
Dijelaskannya, salah satu pola penyamaran harta kekayaan itu dengan menggunakan nominee atau nama orang lain. Misal, seseorang membeli aset dengan nama tetangganya atau orang lain, maka ia tidak bisa disalahkan ketika aset tersebut tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Walau begitu, KPK meyakini bahwa aset itu dibeli oleh pejabat tersebut. Pembelian aset juga bisa dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan (perseroan terbatas). Pelaporan dilakukan dengan mencantumkan nominal saham.
“Urusan PT berkembang transaksinya dan lain-lain, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? Itu antara lain yang enggak pelajari, ntar kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tahu,” kata Pahala.
Dia mengatakan, pihaknya belum berhasil memahami secara utuh pola-pola penyamaran sejumlah aset mereka. Ia mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari ‘geng’ tersebut.
Namun, dirinya berjanji akan mengungkap pola penyamaran harta kekayaan tersebut kepada publik setelah KPK berhasil mempelajarinya.
“Nanti saya ceritain kalau saya dapat. Kalau ini saya ceritain dulu nanti dia ketawa dan bilang, ‘yaelah lu cuma segitu aja. Ilmu lu baru segitu’. Tapi saya pastiin itu canggih banget,” imbuh Pahala.
Sementara itu, soal geng itu juga diakui oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. “Iya saya juga mendengar adanya komplotan berharta tinggi itu. Soal geng-gengan yang saya dengar hanya hartanya,” kata Suahasil saat konferensi pers di kantornya, hari ini.
Dirinya menyampaikan, soal adanya harta yang mencurigakan itu telah terdeteksi saat pelaporan LHKPN periode 2019. Pada periode itu ada 30 pejabat yang hartanya anomali.
Anomali harta dalam LHKPN pejabat di Kementerian Keuangan itu pun, jelas Suahasil, telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Sehingga tengah ditelusuri tidak hanya dari besaran hartanya, tapi juga terhadap profil pejabatnya.
“Jadi penegasan bukan hanya lihat jumlah hartanya tapi profil jabatannya apa. Lalu kemudian laporannya seperti apa, tentu di sini kita tujuannya lihat porsi risiko tersebut,” bebernya.
Pendapat berbeda disampaikan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Dia mengatakan, tidak ada geng sebagaimana yang diduga KPK di Kemenkeu. Sebab, ia menekankan tidak ada penjelasan spesifik terkait keberadaan geng itu. (RN)