Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Sita Lagi Aset Terkait Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Sita Lagi Aset Terkait Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Oleh: redaksi Terbit: 28/Apr/2023
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). [Foto: Jawa Pos]

NewsNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi tujuh aset yang diduga milik dan terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.

Melansir Kompas.ocm, Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

“KPK kembali sita aset tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Ketujuh aset Lukas Enembe yang bernilai ekonomis tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua, Jakarta, dan Bogor.

Aset-aset tersebut adalah tanah dan hotel di atasnya di Jalan Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Lihat Juga |  Nika Astaga : ISPS Code Pelabuhan Feri Internasional Batam Center Masih di Bawah Penguasaan PT Synergy Tharada

Kemudian, tanah 2.000 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, tanah dengan luas 682 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.

Ada juga tanah seluas 2.199 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kemudian, satu unit apartemen The Grove Masterpiece Jakarta Selatan. Lokasinya di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita Rumah Cluster Violin 3, Golf Island. Lokasinya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Lihat Juga |  Bapanas: Stok Pangan Seluruh Daerah Aman, Kenaikan Harga Masih Wajar

Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.

Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).

Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023), KPK mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura milik Lukas Enembe yang disimpan di dalam rekening.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” ujar Ali.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Lihat Juga |  Kasus Rempang: BP Batam, Walkot Batam, Sampai Presiden Jokowi Digugat ke PN Jaksel

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Sumber: Kompas.com
redaksi 28/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?