NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan 10 nama penjabat (Pj) gubernur dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Kesepuluh nama pj gubernur itu segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ya, semuanya oke,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9/2023). Ali mengkonfirmasi daftar nama Pj gubernur yang diputuskan Jokowi.
Dilansir dari detikcom, keputusan itu ditetapkan dalam rapat TPA pada Kamis (31/8) kemarin.
“Ya jam 15.00 WIB (kemarin),” kata Ngabalin.
Berikut nama 10 Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Seperti diketahui, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya.
Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Ada 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 ini. (*)