Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pria di Sumut yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri Divonis Bebas
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pria di Sumut yang Mutilasi, Rebus, dan Bakar Istri Divonis Bebas

Oleh: redaksi Terbit: 8/Jun/2023
Harapan Munthe, suami di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang memutilasi dan membakar istrinya. [Foto: Dok. Istimewa]

NewsNow.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bebas Harapan Munthe atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Nurmaya Situmorang (43), Rabu kemarin.

Mengutip laman resmi SIPP PN Tarutung, Harapan Munthe memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi. Namun, terdakwa tak dapat dipertanggungjawabkannya karena kondisi gangguan mental.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian bunyi vonis pada laman PN Tarutung pada Kamis (8/6/2023).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Harapan Munthe dituntut dengan penjara seumur hidup.

Lihat Juga |  Situasi Pulau Rempang Makin Memanas, Warga Tolak Kedatangan Ditpam BP Batam di Jembatan IV

Terkait alasan vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan hakim terkait kondisi kejiwaan Harapan Munthe.

“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa memang ada gangguan kejiwaan, dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa” ujar Natanael, dikutip dari kumparan, Kamis (8/6).

Harapan Munthe memang memiliki riwayat sakit jiwa pada tahun 2004 lalu. Hal ini juga dikuatkan dengan rekam medisnya.

Sebelumnya, Harapan membunuh istrinya pada 12 November 2022 lalu. Adapun alasan dia membunuh dan memutilasi istrinya itu lantaran kesal kerap dimaki. Harapan diketahui juga merebus tangan istrinya, ia bahkan membakar kaki istrinya itu. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Sumber: kumparan
redaksi 8/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?