NewsNow.id, Jakarta – Selama setahun, harta Joko Widodo Presiden RI bertambah hingga Rp 10,8 miliar. Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Disebutkan, total harta kekayaan Jokowi terbaru yang dilaporkan senilai Rp 82.369.583.676. Pada 31 Desember 2021 lalu, LHKPN Jokowi dilaporkan sebesar Rp 71.471.446.189. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar dalam kurun setahun.
Dalam laporannya 2021 lalu disebutkan, Jokowi memiliki tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 467 juta. Sementara harta bergerak lainnya Rp 356.950.000. Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292.
Dilaporkan juga, Jokowi memiliki utang sebanyak Rp 309.330.103. Bila dikurangi hutang tersebut, maka total harta kekayaannya saat 2021 Rp 71.471.446.189.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari KPK dari sektor mana kenaikan harta Presiden ke-7 Indonesia tersebut. Ketika coba ditanyakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023), dengan singkat mengatakan, “Saat ini masih dalam tahap verifikasi”.
Seperti diketahui, gaji Presiden RI per bulannya sebesar Rp 30.240.000 dan tunjangan Rp 32.500.000. Regulasi yang menjadi acuan penerimaan gaji sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Dalam Pasal 1 PP No.75 Tahun 2000 dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu, untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (RN)