Newsnow.id, Batam – Operasional Hotel dan Villa Royal Bintan Heritage di Bintan Timur, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan karena persoalan perizinan.
Pihak pengelola menyebut pembukaan hotel tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan investasi di Kawasan yang Bersifat Strategis Nasional dikelola PT Askara Nusa Persada (ANP).
Direktur PT ANP, Arifin, menjelaskan bahwa hotel itu sebelumnya bernama “Hotel S” dan diakuisisi pada 2023.
Setelah diambil alih, nama hotel kemudian diubah menjadi Royal Bintan Heritage.
Hotel tersebut dioperasikan oleh PT Askara Global Niaga (AGN), anak usaha yang tergabung dalam grup PT ANP.
Lokasinya berada di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas.
Menurut Arifin, saat pembelian dilakukan, bangunan hotel dan villa telah berdiri sekitar 10 tahun di atas lahan seluas 53 hektare.
Namun, status kepemilikan lahan saat itu masih berupa alas hak.

Setelah akuisisi, pihak perusahaan mengaku langsung mengurus proses balik nama dan kelengkapan perizinan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.
Permohonan itu meliputi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah PT AGN yang mengajukan permohonan PTP berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR).
“Setelah melakukan pembelian, kami langsung mengurus seluruh perizinan serta mengajukan permohonan balik nama ke Kementerian ATR/BPN,” kata Arifin kepada Newsnow.id di Batam, Selasa (21/04/2026).
Ia menyebut hingga kini sertifikat balik nama belum terbit.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu penyebab tertundanya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Arifin berujar konsultan yang ditunjuknya untuk mengurus segala perizinan, mengatakan telah memenuhi syarat administratif untuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Ruang Laut (PRL), serta izin operasional yang masih menunggu penerbitan.
Di tengah proses tersebut, perusahaan melakukan renovasi besar-besaran, mulai dari penggantian lantai semen menjadi marmer hingga pembaruan sejumlah fasilitas hotel.
Menurut Arifin, uji coba operasional hotel dilakukan untuk menyambut investor yang datang ke Bintan. Dalam masa uji coba itu, tarif kamar dibuka mulai Rp 400 ribu per malam.
“Renovasi itu bertujuan untuk menyambut para investor yang berkunjung ke Kabupaten Bintan, dan mulailah kita uji coba dengan sewa satu kamar hanya seharga Rp 400 ribu per malamnya,” ujarnya.
Royal Bintan Heritage berada di dalam Kawasan yang Bersifat Strategis Nasional seluas sekitar 1.165 hektare di bawah naungan PT ANP.
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut juga telah mengantongi Rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk kegiatan bersifat strategis nasional dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Kawasan Industri.
“Perkiraan dana investasi yang akan masuk KEK itu, hampir mencapai Rp 120 triliun lebih, untuk itulah kita melakukan percepatan uji coba Hotel Royal Bintan Heritage tersebut, karena beberapa investor dari Korea dan negara lainnya sudah berdatangan ke Bintan,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, bukan hotel yang menjadi tujuan utama perusahaan melainkan pengembangan industri dan lainnya di kawasan strategis nasional tersebut.
“Hotel itu juga sebagai salah satu penunjang dan kesiapan untuk menyambut para investor yang datang ke Kabupaten Bintan,” ucapnya. (A)

