Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID
17/Jun/2026
Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP
17/Jun/2026
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Oleh: Editor Terbit: 22/Apr/2026

Newsnow.id, Batam – Direktur PT Askara Nusa Persada (ANP), Arifin, berharapPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memberi dukuungan dengan mengakselerasi proses perizinan fasilitas pendukung di Kawasan yang Bersifat Strategis Nasional yang dikelola perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Arifin kepada Newsnow.id di Batam, Selasa (21/04/2026).

Menurutnya, percepatan pembangunan fasilitas penunjang sangat penting untuk mendukung masuknya investasi ke kawasan tersebut.

Arifin menjelaskan, pihaknya telah mengoperasikan hotel dan villa guna menyambut dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk Kawasan yang Bersifat Strategis Nasional seluas 1.156 hektare dikelola PT ANP.

Namun, aktivitas hotel yang berada di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas itu kini terkendala. Operasionalnya dihentikan sementara oleh Satpol PP Bintan karena persoalan perizinan.

Lihat Juga |  Pengusaha Gelper Langgar Perwali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Menindak

Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan operasional hotel tanpa izin lengkap.

Arifin tidak membantah persoalan tersebut. Ia menyebut proses perizinan masih berjalan.

“Operasional hotel sedang dalam pengurusan dan hotel ini adalah hasil take over dari pemilik sebelumnya yang kami renovasi dengan menghabiskan dana sekitar Rp 20 miliar,” ujar Arifin.

Ia menambahkan, hotel tersebut sebelumnya bernama “Hotel S” dan telah lama beroperasi.

Lalu pada 2023, aset itu diambil alih dan berganti nama menjadi Royal Bintan Heritage.

Hotel tersebut dioperasikan oleh PT Askara Global Niaga (AGN), yang merupakan bagian dari grup PT ANP.

Saat akuisisi dilakukan, gedung hotel dan bangunan villa disebut telah berdiri sekitar 10 tahun di atas lahan seluas 53 hektare. Namun, status kepemilikan lahan saat itu masih berupa alas hak.

Lihat Juga |  SPBU Curang di Batam Belum Disanksi, Pertamina: Masih Tunggu BAP dari Disperindag

Menurut Arifin, pihaknya kemudian melakukan pengukuran lahan dan mengajukan proses balik nama ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Arifin enggan menjawab musabab hotel yang sebelumnya lancar beroperasional, tapi kini mendapat peringatan.

Ia hanya menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mendukung kelancaran pembangunan di kawasan strategis nasional tersebut.

Menurutnya, kawasan itu berpotensi menarik investor asing dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Kawasan strategis tersebut juga akan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk itu dia meminta jangan sampai ada hambatan bagi investor yang akan masuk. (A)

Baca Juga

Ada Apa Biaya Hujan Buatan BP Batam? Media Diminta Ajukan Permohonan ke PPID

Penundaan Kenaikan Tarif Layanan Kontainer Tak Terkait Pengalihan Saham PT Persero ke BP Batam di PT BTP

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Editor 22/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Editor Oleh: Editor 13/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?