NewsNow.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua menetapkan sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023.
“Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar Wahyu saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang duplik hari ini, pihak Ferdy Sambo meminta beberapa hal setelah pihak penuntut umum meminta hakim untuk menolak pledoi yang Sambo bacakan.
“Kami meminta majelis hakim menerima duplik yang dibacakan dan menolak replik yang dibacakan oleh penuntut umum,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan.
Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.
Tuntutan tersebut menuai kontroversi, terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. “Hukuman itu tidak layak. Harusnya dihukum mati,” kata Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir Yosua. (RN)