Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari

Oleh: redaksi Terbit: 31/Jan/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua menetapkan sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023.

“Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar Wahyu saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang duplik hari ini, pihak Ferdy Sambo meminta beberapa hal setelah pihak penuntut umum meminta hakim untuk menolak pledoi yang Sambo bacakan.

“Kami meminta majelis hakim menerima duplik yang dibacakan dan menolak replik yang dibacakan oleh penuntut umum,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Lihat Juga |  Menpora Zainuddin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Istana

Arman berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan.

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.

Tuntutan tersebut menuai kontroversi, terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. “Hukuman itu tidak layak. Harusnya dihukum mati,” kata Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir Yosua. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

redaksi 31/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?