Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sidang Putusan Bagi Ferdy Sambo Dijadwalkan 13 Februari

Oleh: redaksi Terbit: 31/Jan/2023
Ferdy Sambo. [Foto: Liputan6.com]

NewsNow.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua menetapkan sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023.

“Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ujar Wahyu saat sidang pembacaan duplik terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang duplik hari ini, pihak Ferdy Sambo meminta beberapa hal setelah pihak penuntut umum meminta hakim untuk menolak pledoi yang Sambo bacakan.

“Kami meminta majelis hakim menerima duplik yang dibacakan dan menolak replik yang dibacakan oleh penuntut umum,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Lihat Juga |  Hari Ini dalam Sejarah: 22 Februari 1967, Penyerahan Kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto

Arman berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan.

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.

Tuntutan tersebut menuai kontroversi, terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. “Hukuman itu tidak layak. Harusnya dihukum mati,” kata Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir Yosua. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 31/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?