Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Di Balik Tuntutan Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Oleh: redaksi Terbit: 17/Jan/2023
Kolase foto. Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan ayahnya Samuel Hutabarat (kanan). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023), terbilang ringan.

“Kami tidak percaya! Sudah jelas-jelas Ferdy Sambo membunuh anak kami dengan cara yang sangat keji, tapi hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” kata ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup”.

Dikatakan pula, bahwa jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

“Sebagai keluarga Yosua, terus terang kami sangat tidak puas atas tuntutan itu. Harusnya dia dihukum mati,” ujar Samuel.

Lihat Juga |  Warga Segel Water Meter Gedung DPRD Kota Batam, Wakil Kami Pun Harus Ikut Merasakan

Dia menambahkan, sepanjang proses di pengadilan, tidak terlihat rasa penyesalan dari ekspresi Sambo. “Ekspresi wajahnya tidak nampak rasa penyesalan telah melakukan pembunuhan, baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, maupun dari gerak-geriknya,” ungkap Samuel.

Pihak keluarga juga menepis tudingan Jaksa yang menyatakan, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua. “Kami tidak percaya hal itu. Terlalu mengada-ngada,” tukasnya.

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Romos Hutabarat mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo yang ia sebut ringan itu dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikhawatirkan bisa saja memicu tindak pidana serupa.

Menurut Ramos, Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diikuti dengan penuntutan hukuman yang maksimal. Apalagi Ferdy Sambo adalah mantan petinggi Polri yang sangat paham soal hukum.

Lihat Juga |  Pilih Ketua Umum Baru, Serikat Perusahaan Pers Gelar Kongres di Hari Pers Nasional 2023

“Si Ferdy Sambo ini kan dulunya penegak hukum dan dia juga punya kekuasaan apalagi dia dulunya merupakan kepala polisinya polisi. Harusnya hukuman yang sesuai dijatuhkan dengan Pasal 340 itu hukuman mati,” tegasnya.

Banyak pihak menilai, tuntutan penjara seumur hidup, nanti bisa-bisa diputus menjadi penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Bila itu benar, maka dipotong pengurangan masa tahanan, remisi dan lain-lain, paling hanya dijalani sekitar 10-12 tahun. Setelah itu dia akan menghirup udara bebas. Adakah bargaining tertentu di balik tuntutan jaksa terhadap Sambo ini? (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

redaksi 17/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?