NewsNow.id, Jakarta – Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023), terbilang ringan.
“Kami tidak percaya! Sudah jelas-jelas Ferdy Sambo membunuh anak kami dengan cara yang sangat keji, tapi hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” kata ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup”.
Dikatakan pula, bahwa jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
“Sebagai keluarga Yosua, terus terang kami sangat tidak puas atas tuntutan itu. Harusnya dia dihukum mati,” ujar Samuel.
Dia menambahkan, sepanjang proses di pengadilan, tidak terlihat rasa penyesalan dari ekspresi Sambo. “Ekspresi wajahnya tidak nampak rasa penyesalan telah melakukan pembunuhan, baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, maupun dari gerak-geriknya,” ungkap Samuel.
Pihak keluarga juga menepis tudingan Jaksa yang menyatakan, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi selingkuh dengan Yosua. “Kami tidak percaya hal itu. Terlalu mengada-ngada,” tukasnya.
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Romos Hutabarat mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo yang ia sebut ringan itu dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikhawatirkan bisa saja memicu tindak pidana serupa.
Menurut Ramos, Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diikuti dengan penuntutan hukuman yang maksimal. Apalagi Ferdy Sambo adalah mantan petinggi Polri yang sangat paham soal hukum.
“Si Ferdy Sambo ini kan dulunya penegak hukum dan dia juga punya kekuasaan apalagi dia dulunya merupakan kepala polisinya polisi. Harusnya hukuman yang sesuai dijatuhkan dengan Pasal 340 itu hukuman mati,” tegasnya.
Banyak pihak menilai, tuntutan penjara seumur hidup, nanti bisa-bisa diputus menjadi penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Bila itu benar, maka dipotong pengurangan masa tahanan, remisi dan lain-lain, paling hanya dijalani sekitar 10-12 tahun. Setelah itu dia akan menghirup udara bebas. Adakah bargaining tertentu di balik tuntutan jaksa terhadap Sambo ini? (RN)