Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Ayah Brigadir J: Bukti Visum Tak Ada
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Ayah Brigadir J: Bukti Visum Tak Ada

Oleh: redaksi Terbit: 25/Jan/2023
Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat. [Foto: Antara]

NewsNow.id – Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons tuduhan pemerkosaan yang diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Samuel menyayangkan Sambo masih mempertahankan skenario untuk memperburuk citra anaknya. Padahal, pernyataan Putri Candrawathi diperkosa dan dibanting oleh Brigadir Yosua di Magelang tidak dibarengi bukti.

“Hanya pihak mereka yang mempertahankan berita pemerkosaan. Laporan, bukti visum pun tidak ada. Ini menjadi fitnah terhadap almarhum Yosua,” ujar Samuel kepada wartawan, Rabu (25/1).

Tidak hanya itu, ujar Samuel, Sambo juga tidak mengakui telah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo terus berlindung dengan kata ‘hajar’.

Lihat Juga |  Bongkar Setoran Ratusan Juta ke Pimpinan, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

“Kita harus mendengarkan keterangan dari kedua bela pihak. Sedangkan Eliezer bilang dia diperintahkan untuk menembak. Kita berserah kepada majelis hakim untuk menilai,” katanya.

Samuel berharap kepada majelis hakim untuk teguh menerapkan pasal 340 KUHP dengan memutuskan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

“Sejak awal persidangan, jaksa sudah membacakan dakwaannya bahwa Ferdy Sambo cs dikenakan pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Mereka sudah mencabut nyawa secara paksa atau melakukan pembunuhan berencana kepada anak kami. Karena itu, kiranya diputuskan hukum maksimal, yaitu hukuman mati,” tuturnya.

Sebelumnya saat membacakan pembelaan atau pleidoi Sambo menyebut penderitaannya bermula dari peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Lihat Juga |  Cerita Kecerdasan Buatan Bikin Banyak Kesalahan saat Gantikan Jurnalis Tulis Berita

Putri bercerita dirinya diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Sambo mengatakan Putri terus menangis tersedu-sedu seraya menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Sambo mengaku diam seribu bahasa. Hatinya bergejolak dan pikirannya kusut membayangkan cerita istrinya diperkosa Brigadir J.

“Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah diempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak- anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami,” kata Sambo.

Putri meminta agar aib yang menimpa keluarganya itu tidak disampaikan kepada orang lain karena malu dan tak sanggup menatap wajah orang lain yang mengetahui bahwa ia telah dinodai.

Lihat Juga |  Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Terlibat Transaksi Milyaran

Putri pun meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Sebelumnya, Putri menyampaikan langsung kepada Brigadir J untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai ADC di rumah Sambo. (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 25/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?