Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Duga Lukas Enembe Investasikan Uang Haram

Oleh: redaksi Terbit: 23/Mar/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Bahkan, diduga kuat investasi yang dilakukan Lukas menggunakan yang haram.

Upaya mendalami hal tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta (20/3/2023) lalu.

“Kami hadirkan saksi untuk mendalami dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).

Tidak dijelaskan pasti jenis usaha apa yang menjadi tempat investasi Lukas dan berapa nominal yang diinvestasikan.

Lihat Juga |  Bentrok Ratusan Pekerja PT GNI Sebabkan Tiga Orang Tewas: 1 TKA dan 2 TKI, Begini Kronologinya

“Masih kami dalami terkait hal tersebut. Kemungkinan kami masih akan memanggil saksi-saksi lainnya,” kata Ali Fikri.

Seperti diketahui, penetapan Lukas sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, lantaran ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Lihat Juga |  Demi Kemajuan Dunia Konstruksi Indonesia, Fandy Iood Ciptakan Mars APPEKNAS

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 23/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?