NewsNow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Bahkan, diduga kuat investasi yang dilakukan Lukas menggunakan yang haram.
Upaya mendalami hal tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta (20/3/2023) lalu.
“Kami hadirkan saksi untuk mendalami dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).
Tidak dijelaskan pasti jenis usaha apa yang menjadi tempat investasi Lukas dan berapa nominal yang diinvestasikan.
“Masih kami dalami terkait hal tersebut. Kemungkinan kami masih akan memanggil saksi-saksi lainnya,” kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, penetapan Lukas sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, lantaran ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini. (RN)