NewsNow.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terus berkembang. Bahkan, keterlibatannya hingga ke wilayah Batam.
Dilansir dari kumparan, KPK tak menampik soal sangkaan tersebut. Andhi Pramono diduga terima setoran terkait rokok ilegal.
“Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal, tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Menurut Ali, modus penerimaan gratifikasi memang biasanya tidak langsung diterima oleh sang penerima. Melainkan melalui pihak lain.
“Modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya, juga ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” kata Ali.
Dalam kasusnya, Andhi diduga menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaannya Rp 28 miliar itu, tapi kami punya banyak data sehingga nanti akan dikembangkan,” sambungnya.
Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.
Selain pengembangan kasus Andhi Pramono, KPK juga menyiratkan ada kasus lain yang berkaitan yang sedang diusut. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut.
“Makanya kemudian KPK tidak hanya perkara tersangka AP, kemarin sudah selesai perkara yang di Batam, kami kembangkan juga. Belum diumumkan tersangkanya,” kata Ali.
“Itu kan juga masih terkait wilayah bebas cukai, zona perdagangan bebas,” pungkasnya.
Terkait dugaan rokok ilegal itu, Andhi Pramono belum berkomentar. (*)