Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengusaha Akui Minta Menaker Terbitkan Aturan Potong Upah 25 Persen
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengusaha Akui Minta Menaker Terbitkan Aturan Potong Upah 25 Persen

Oleh: redaksi Terbit: 15/Mar/2023
Ilustrasi buruh. [Foto: ANTARA]

NewsNow.id – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalang di balik penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pemotongan upah buruh 25 persen.

“Ini gara-gara Apindo memang, usulan Apindo, saya sudah baca itu surat. Ini asli usulan Apindo, bukan Kadin. Selalu upah murah, upah murah. Mana yang katanya (pabrik) tutup? Nggak ada, yang ada relokasi. Wajar itu relokasi, nanti juga balik lagi kok kalau industri normal,” kata Said dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit membenarkan memang ada usulan dari pihak pengusaha untuk memuluskan permenaker tersebut. Ia mengatakan industri tekstil dan sepatu yang mengusulkan hal itu kepada Ida.

Lihat Juga |  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta dari Rp 39,8 Juta per Jemaah

“Usulan ini (Permenaker Nomor 5 Tahun 2023) dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea. Apindo ikut mendukung,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dalih pengusaha mengusulkan peraturan tersebut adalah penurunan permintaan sepatu hingga rata-rata 50 persen dan garmen sekitar 30 persen. Selain itu, Anton menyebut beberapa komoditas ekspor lain yang terdampak, seperti furnitur hingga karet.

Ia mengatakan turunnya pesanan tersebut karena permintaan dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa menurun drastis. Fenomena ini masih terus akan berlanjut sampai akhir 2023.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak terjadi dan untuk mengurangi terjadinya PHK massal, beberapa asosiasi tersebut mengusulkan daripada PHK, lebih baik khusus untuk eksportir yang order-nya turun drastis bisa diberikan fleksibilitas jam kerja, seperti yang diatur oleh Permenaker tersebut,” imbuhnya.

Lihat Juga |  Sejumlah Tempat Hiburan di Batam Langgar SE Forkopimda

Ia juga meminta agar setiap muncul kebijakan tidak langsung dikritik tanpa tahu latar belakang. Menurutnya, memotong upah lebih manusiawi dibandingkan memangkas jumlah karyawan.

“Lebih manusiawi mana yang langsung PHK atau mencoba bertahan walaupun dengan 75 persen upah sebab belum tentu juga pabrik punya order.

Pertentangan antara buruh dan Apindo ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Beleid ini ditetapkan pada 7 Maret dan diundangkan tepat sehari setelahnya.

Pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 diatur tentang kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global.

Lihat Juga |  DPO Thedy Johanis, Pengamat Kepolisian: Kalau Mandek Laporkan ke Propam atau Kapolri

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi Pasal tersebut.

Menaker menegaskan penyesuaian upah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan ini baru akan berlaku enam bulan setelah terbitnya Permenaker, yang berarti bisa diterapkan September 2023. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 15/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?