Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perjanjian Kerja Sama, Air BP Batam Diamandemen Ulang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perjanjian Kerja Sama, Air BP Batam Diamandemen Ulang

Oleh: Editor Terbit: 5/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Keluhan warga di berbagai wilayah sebelumnya telah memicu perhatian serius dari jajaran pimpinan BP Batam terhadap kinerja pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat Batam masih bermasalah dan terjadi berulang di sebagian pelanggan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam.

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center.

Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala BP Batam yang juga menjabat ex-officio Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, secara terbuka menyuarakan peringatan keras kepada PT Air Batam Hilir (ABH) selaku mitra pengelola SPAM menyusul pelayanan yang dinilai belum memuaskan masyarakat.

Terbaru, BP Batam melalui Deputi Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengungkapkan pembentukan tim khusus (task force) untuk melakukan kajian ulang terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum dengan PT Moya Indonesia.

Ariastuty menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama PT Moya Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, beberapa hari lalu.

Lihat Juga |  RKUHP Terbaru: Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Satuan tugas tersebut berada di bawah pembinaan para pejabat di BP Batam. Ketua tim dijabat Denny Tondano, dengan Wakil Ketua I Iyus Rusmana dan Wakil Ketua II Fesly Abadi Paranoan, serta melibatkan seluruh unit kerja terkait.

Dalam pembahasan tersebut, teridentifikasi sejumlah kelemahan di dalam klausul PKS sebumnya yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, BP Batam berencana melakukan amendemen ulang perjanjian untuk menyesuaikan berbagai persoalan aktual yang terjadi, baik pada sektor hulu maupun hilir pengelolaan air.

Pada sektor hulu, perhatian utama diarahkan pada kondisi waduk serta kualitas air baku.

Sementara di sektor hilir, fokus pembahasan menyangkut pembangunan, penguatan, serta pemerataan jaringan pipa distribusi air bersih.

BP Batam menargetkan proses amendemen tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini setelah melalui pembahasan yang lebih rinci serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan guna memastikan aspek tata kelola dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

Lihat Juga |  Proyek Rp 3,4 Triliun Terminal Feri Batam Center Mandek

Amendemen Berulang Diungkap BPK

Fakta mengenai perubahan perjanjian ini juga tercatat dalam dokumen resmi negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BP Batam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang dirilis pada 2025, tercantum sejumlah data terkait perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan SPAM, baik di hulu maupun hilir.

Untuk penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan SPAM, khususnya di bagian hulu, Badan Usaha (BU) SPAM bekerja sama dengan PT Air Batam Hulu (ABHu) sebagai mitra penyelenggara.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam PKS nomor 35/SPJ/KA/7/2022 dan ABHULU-BP/PJ/22.07/040, tanggal 29 Juli 2022.

Kemudian dilakukan amendemen melalui PKS nomor 694/SPJ/A4/9/2023 dan ABHU/DIR/PERJ/23.09/2980, tanggal 1 September 2023.

Dalam perjanjian ini diatur mengenai Belanja SPAM yang menjadi kewajiban BU SPAM.

Namun, mekanisme pelaksanaannya diatur bahwa Belanja SPAM terlebih dahulu dilaksanakan oleh PT ABHu atas persetujuan BU SPAM, untuk kemudian ditagihkan kepada BU SPAM setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Lihat Juga |  Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Belanja SPAM tersebut mencakup pengadaan belanja modal berupa peralatan dan mesin.

Sementara itu, untuk pengelolaan SPAM di sektor hilir bekerja sama dengan PT Air Batam Hilir (ABHi) melalui PKS nomor 36/SPJ/KA/7/2022 dan nomor ABHILIR-BP/PJ/22.07/041 tanggal 29 Juli 2022.

Kemudian diamandemen melalui PKS Nomor 693/SPJ/A4/9/2023 dan Nomor ABHI/DIR/PERJ/23.09/2979 tanggal 1 September 2023.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa perubahan atau amendemen terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan air minum bukanlah hal baru, melainkan akan memasuki jilid 3.

Atas temuan dan rencana amandemen tersebut, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Anggota/Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; Direktur Direktur BU SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana; serta Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan.

Konfirmasi dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan ketiganya tidak merespons. (A/Red)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Editor 5/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?