Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Siap Hadapi, jika Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

Oleh: redaksi Terbit: 3/Jun/2023
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). [Foto: Tempo.co]

NewsNow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai praperadilan yang akan dilayangkan Partai NasDem terkait status tersangka yang disematkan kepada Johnny G Plate dalam kasus BTS Kominfo.

Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jika pihak dari Johnny mengajukan praperadilan.

“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Dikatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh Undang-undang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.

“Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,” ujarnya.

Lihat Juga |  KPK: Andhi Pramono Diduga Terima Setoran Rokok Ilegal di Batam

Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus BTS Kominfo.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan untuk menjadi justice collaborator, namun mengambil langkah praperadilan.

“Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Willy kepada wartawan.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023). (*)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Sumber: Bisnis.com
redaksi 3/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?