Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Duga Sambo dan Putri Akan Lakukan Perlawanan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Duga Sambo dan Putri Akan Lakukan Perlawanan

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senjn (13/2/2023), masih dipelajari oleh Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini, jaksa belum memutuskan apakah menerima atau akan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, pihak kejaksaan masih mempelajari dan mendalami, terutama memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejagung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan untuk menentukan langkah lebih lanjut. Juga melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur Ketut.

Lihat Juga |  Jelang Ramadan 2023, Dewan Masjid Indonesia Serukan Lima Hal Penting

Sebelumnya, pihak Kejagung, kata Ketut, mengapresiasi putusan hakim. Kejagung menilai para jaksa telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

“Kami berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo,” ujarnya.

Ketut menilai hal yang biasa bila terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Intinya, jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” tukas Ketut. (RN)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?