NewsNow.id, Jakarta – Beberapa waktu lalu viral di media sosial betapa seorang aparat kepolisian Bripka Madih mengaku kecewa karena ada oknum polisi yang mematok tarif Rp 100 juta untuk membantu pengurusan sertifikat tanah milik orangtuanya yang sudah tahunan tidak kunjung selesai.
Seiring waktu, ternyata terbongkar, dari laporan polisi beberapa warga yang menyebut bahwa malah Bripka Madih yang menyerobot tanah warga. Bahkan, kabarnya dengan arogan, Madih memasang spanduk dan plang di atas tanah milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) tersebut.
“Ya, kami selaku kuasa hukum dari tiga warga di RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, sudah laporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah dan sengaja memasang plang/spanduk pemberitahuan soal kepemilikan tanah tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Johannes L Tobing kuasa hukum tiga warga yang keberatan atas klaim tidak berdasar dari Bripka Madih, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ketiga warga yang melapor tersebut adalah Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi. “Sebenarnya ada 8 warga yang diduga tanahnya diserobot oleh Bripka Madih. Tapi sekarang yang melapor baru 3 orang. Akan segera menyusul yang lainnya,” kata Johannes.
“Kami melaporkan Bripka Madih atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah sesuai Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP,” lanjut Johannes Tobing. Seperti diketahui, Pasal 167 KUHP terkait memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Sementara Pasal 385 KUHP terkait perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. Dalam hal ini Bripka Madih memasang plang di atas tanah yang sudah bersertifikat.
Laporan ke-3 warga tersebut sudah diterima pihak kepolisian, masing-masing dengan laporan Nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA; Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan Nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Lebih jauh Johannes mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah melakukan analisis mendalam tentang status dan kepemilikan tanah dari masing-masing warga. Untuk pelapor atas nama Ariawan Kariadi dan Ruth Indah telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sedang Soraya sudah mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan menjadi SHM. Sementara dari informasi yang ada diketahui kalau Bripka Madih hanya memiliki girik.
Sebelumnya, sambung Johannes, warga telah mensomasi Bripka Madih. “Warga meminta Bripka Madih mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf. Sayangnya, Bripka Madih mengabaikan somasi tersebut. Tenggat waktu 3×24 jam yang diberikan, tidak ada jawaban. Karenanya warga memutuskan melayangkan laporan polisi,” jelasnya.
Johannes menuturkan, kalau memang Bripka Madih memiliki girik, sementara warga punya SHM, harusnya diuji kebenarannya melalui gugatan di pengadilan. “Silahkan diuji kebenarannya ke pengadilan. Dalam hal ini warga sebagai tergugat dan pihak BPN Kota Bekasi sebagai turut tergugat. Mari, diuji saja keabsahannya di pengadilan,” tantang Johannes yang juga Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.
Menurutnya, sebagai seorang polisi yang notabenenya salah satu dari 4 pilar penegakan hukum, harusnya Bripka Madih memahami soal hukum. Bahwa tentu lebih tinggi SHM daripada girik. Namun, itu pun masih bisa diuji di pengadilan.
Kalau kemarin-kemarin Bripka Madih teriak-teriak soal adanya mafia tanah, sekarang yang terjadi malah sebaliknya, dia malah yang diduga melakukan penyerobotan tanah warga. Bahkan, dengan arogan memasang plang di tanah milik warga yang telah mengantongi SHM.
Dikabarkan, beberapa waktu lalu Bripka Madih sudah melaporkan persoalannya ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. “Silakan, itu hak Bripka Madih. Justru bagus, jadi Satgas Mafia Tanah juga bisa melakukan crosscheck apakah benar tanah tersebut milik orangtua Bripka Madih telah diserobot. Atau sebaliknya, Bripka Madih yang menyerobot tanah warga,” pungkas Johannes. (RN)