NewsNow.id – Viral di media sosial satu unggahan video yang menunjukkan seorang anggota provos mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Diketahui anggota provos itu bernama Bripka Madih yang bertugas di Polsek Jatinegera.
Madih mengaku kecewa karena oknum penyidik di PMJ malah meminta uang saat dia melaporkan dugaan penyerobotan tanah orangtuanya oleh pengembang perumahan.
“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor, pelapor ini ane bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa karena orang tua ane itu hampir satu abad, melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan,” ujarnya.
Kekecewaan dia makin besar karena kejadian itu dialami dirinya sendiri yang juga adalah anggota kepolisian.
“Dan kekecewaan ini karena ane sendiri polisi, dimintai biaya pendidikan sama hadiah,” jelasnya.
Ketika ditanya jumlah uang yang diminta oleh oknum penyidik, Madih mengatakan, “Dia berucap itu Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter,”
Selain itu, Bripka Madih juga mengungkapkan orangtuanya justru mendapat hinaan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya tersebut.
“Oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tukasnya.
Disebutkan Madih, kasus dugaan penyerobotan tanah itu terjadi sekitar tahun 2011, saat itu ia belum menjadi anggota Polri.
Sementara orangtua Madih melaporkan kasus tersebut beberapa tahun lalu.
Ia merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian dalam proses penyidikan meski dirinya tak punya bukti rekaman pembicaraan dengan penyidik Polda Metro Jaya yang meminta uang pelicin itu.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan,” ucap dia.
Madih mengaku dirinya ingin mengembalikan hak orangtuanya atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.
Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter2 diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Sementara tanah berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter2 diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
“Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata dia.
Meski sadar akan konsekuensi yang mungkin diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar menemukan keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun terakhir.
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menanggapi pengakuan Bripka Madih yang menyebut pernah diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. “Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Trunoyudo juga menyampaikan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan anggota polisi tersebut. “Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut,” pungkasnya. (*)