Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Mabes Polri Minta Polresta Barelang Usut Tuntas DPO Thedy Johanis Soal Kepemilikan Amunisi Senjata Api
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Mabes Polri Minta Polresta Barelang Usut Tuntas DPO Thedy Johanis Soal Kepemilikan Amunisi Senjata Api

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2024
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Foto: net]

NewsNow.id, Batam – Ditemukan amunisi 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet saat penggeledahan kantor Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama ayahnya Johanis, sempat menjadi satu kasus yang menghebohkan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

Melansir BatamNow.com, kedua pengusaha properti ini diduga melarikan diri ke luar negeri dan dinyatakan Polresta Barelang pun Polda Kepri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2023, bahkan sampai Mabes Polri menerbitkan Red Notice Interpol.

Kasus pengusaha properti ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan hak para konsumen pembeli ruko milik ayah-anak ini.

Seperti diinformasikan sebelumnya, dalam penggeledahan kantor Thedy di kawasan Kampung Seraya bawah, Batam, polisi menemukan sejumlah amunisi tersebut.

Penampakan PT Jaya Putra Kundur disegel menggunakan police line pada tahun 2023. (F: Batamline.com)

Hingga kini, Polresta Barelang maupun Polda Kepri, tampaknya, belum mengusut tuntas dugaan kepemilikan senjata api tersebut meski buronan Thedy Johanis yang sudah kembali ke Batam dari pelariannya dari luar negeri.

Thedy Johanis, kini “melenggang kangkung” di Batam seperti kebal hukum. Pun sepertinya polisi tidak mengusut serta menindak tegas, Thedy Johanis, meski yang bersangkutan diduga memiliki sejumlah amunisi senjata api secara gelap.

Lihat Juga |  Komisi Kejaksaan: Terdakwa Banding, JPU pun Wajib Banding

Sebagaimana data yang diperoleh BatamNow.com dari saksi terpercaya, Thedy Johanis yang kerap menggunakan mobil dengan pelat nomor polisi (nopol) BM 1 JPK ini dan ayahnya Johanis sudah kembali ke Batam sejak beberapa bulan lalu.

Sumber terpercaya pun memastikan bahwa, tiga hari lalu, Thedy tampak sedang berada di salah satu foodcourt di Batam.

Thedy Johanis (kaos hitam) bersama dua temannya saat di salah satu foodcourt di Batam, tiga hari lalu. (F: BatamNow)

Karopenmas Mabes Polri: Kalau tak Ditemukan (Senjata Api) Patut Dipertanyakan…?

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun buka suara atas kasus ini manakala dikonfirmasi di Jakarta.

“Tidak bisa warga sipil memiliki senjata api atau menyimpan amunisi senjata api secara ilegal. Warga harus mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA). Harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol: Skep/82/II/2004,” kata Trunoyudo, Rabu (26/06/2024).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (F: rmol.id)

Dari hasil penelusuran BatamNow.com diketahui, aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Lihat Juga |  Kunjungi Indonesia, Delegasi 'KADIN' Ukraina Pastikan Bisnis Tetap Jalan Meski Diinvansi

Sejatinya, persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Ada 17 syarat yang harus dipenuhi sipil untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api non-organik Polri/TNI, seperti terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015.

“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” seru Trunoyudo.

Trunoyudo meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan tersebut dan memeriksa Thedy Johanis terkait dugaan kepemilikan senjata api.

“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya.

Lihat Juga |  DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Tindakan Asusila

Kepemilikan senjata api oleh warga sipil banyak terjadi di Indonesia. Masih segar di ingatan kita kasus Dito Mahendra, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal, divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.

Dito dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya BatamNow.com telah melakukan konfirmasi ke jajaran Polda Kepri, namun tak ada respons konkret dan malah seolah saling melempar tanggung jawab.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad justru mengarahkan wartawan media ini menghubungi Kasubdit Penmas Polda Kepri, Kompol Badawi, namun tak ada respons saat dikonfirmasi.

Demikian juga Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto yang tengah melaksanakan ibadah haji mengarahkan media ini ke Kasatreskrim Kompol Dwi Ramadhanto, juga tak ada respons.

Konfirmasi lewat pesan WhatsApp maupun tertulis yang dikirimkan langsung ke Dwi Ramadhanto tak direspons sama sekali hingga berita ini di-publish. (R)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Sumber: BatamNow.com
redaksi 26/Jun/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?