NewsNow.id – Setiap kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor atau nomor polisi, yang menjadi identitas kendaraan saat melintas di jalan raya.
Pelat nomor juga menjadi pembeda jenis kendaraan, baik dinas maupun pribadi. Umumnya berisi kombinasi kode huruf – angka – huruf.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia saat ini ada enam varian warna. Berikut ini perbedaan masing-masing warna:
1. Pelat Nomor Hitam
Pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih merupakan pelat tahun keluaran lama. Pelat ini digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan internasional, badan hukum. Pelat ini berlaku pada tahun keluaran lama dan kini dalam tahap konversi ke pelat putih tulisan hitam atau lainnya.
2. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam adalah pelat pengganti dari pelat sebelumnya. Pelat warna putih berlaku sejak Juni 2022.
Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, “Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam“.
Perubahan penerapan warna pelat nomor putih dengan tulisan hitam bersamaan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan bertujuan agar kendaraan yang melakukan pelanggaran terlihat jelas oleh kamera sebagai bukti pelanggaran.
3. Pelat Nomor Kuning
Pelat motor kuning digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
4. Pelat Nomor Merah
Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan.
5. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dengan Undang- undang. Berdasarkan Kementerian Keuangan ranmor in tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
6. Pelat Nomor Biru
Penggunaan pelat nomor biru digunakan untuk dua jenis kendaraan. Pertama, Pelat mobil listrik, yaitu pelat dengan garis warna biru dibawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku pelat nomor. Kebijakan ini merupakan upaya Polri mendukung peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Kedua, pelat nomor dasar putih dengan tulisan biru. Yaitu jenis pelat yang digunakan pada kendaraaan bermotor kopr diplomatik negara asing. (*)