Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau

Oleh: redaksi Terbit: 1/Mar/2023
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

NewsNow.id – Setiap kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor atau nomor polisi, yang menjadi identitas kendaraan saat melintas di jalan raya.

Pelat nomor juga menjadi pembeda jenis kendaraan, baik dinas maupun pribadi. Umumnya berisi kombinasi kode huruf – angka – huruf.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia saat ini ada enam varian warna. Berikut ini perbedaan masing-masing warna:

1. Pelat Nomor Hitam

Pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih merupakan pelat tahun keluaran lama. Pelat ini digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan internasional, badan hukum. Pelat ini berlaku pada tahun keluaran lama dan kini dalam tahap konversi ke pelat putih tulisan hitam atau lainnya.

Lihat Juga |  Lantik Pengurus DPC Peradi Jaktim, Prof Otto Minta Advokat Berikan Pelayanan First Class

2. Pelat Nomor Putih

Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam adalah pelat pengganti dari pelat sebelumnya. Pelat warna putih berlaku sejak Juni 2022.

Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, “Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam“.

Perubahan penerapan warna pelat nomor putih dengan tulisan hitam bersamaan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan bertujuan agar kendaraan yang melakukan pelanggaran terlihat jelas oleh kamera sebagai bukti pelanggaran.

3. Pelat Nomor Kuning

Pelat motor kuning digunakan untuk kendaraan angkutan umum.

Lihat Juga |  Piala Dunia 2022: Kejutan Maroko Singkirkan Spanyol, Portugal Menggila 6-1

4. Pelat Nomor Merah

Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan.

5. Pelat Nomor Hijau

Pelat nomor warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dengan Undang- undang. Berdasarkan Kementerian Keuangan ranmor in tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

6. Pelat Nomor Biru

Penggunaan pelat nomor biru digunakan untuk dua jenis kendaraan. Pertama, Pelat mobil listrik, yaitu pelat dengan garis warna biru dibawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku pelat nomor. Kebijakan ini merupakan upaya Polri mendukung peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Kedua, pelat nomor dasar putih dengan tulisan biru. Yaitu jenis pelat yang digunakan pada kendaraaan bermotor kopr diplomatik negara asing. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 1/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?