Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Perbedaan 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Putih hingga Hijau

Oleh: redaksi Terbit: 1/Mar/2023
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

NewsNow.id – Setiap kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor atau nomor polisi, yang menjadi identitas kendaraan saat melintas di jalan raya.

Pelat nomor juga menjadi pembeda jenis kendaraan, baik dinas maupun pribadi. Umumnya berisi kombinasi kode huruf – angka – huruf.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia saat ini ada enam varian warna. Berikut ini perbedaan masing-masing warna:

1. Pelat Nomor Hitam

Pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih merupakan pelat tahun keluaran lama. Pelat ini digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan internasional, badan hukum. Pelat ini berlaku pada tahun keluaran lama dan kini dalam tahap konversi ke pelat putih tulisan hitam atau lainnya.

Lihat Juga |  Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

2. Pelat Nomor Putih

Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam adalah pelat pengganti dari pelat sebelumnya. Pelat warna putih berlaku sejak Juni 2022.

Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, “Kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam“.

Perubahan penerapan warna pelat nomor putih dengan tulisan hitam bersamaan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan bertujuan agar kendaraan yang melakukan pelanggaran terlihat jelas oleh kamera sebagai bukti pelanggaran.

3. Pelat Nomor Kuning

Pelat motor kuning digunakan untuk kendaraan angkutan umum.

Lihat Juga |  Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?

4. Pelat Nomor Merah

Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan.

5. Pelat Nomor Hijau

Pelat nomor warna dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang sudah diatur dengan Undang- undang. Berdasarkan Kementerian Keuangan ranmor in tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

6. Pelat Nomor Biru

Penggunaan pelat nomor biru digunakan untuk dua jenis kendaraan. Pertama, Pelat mobil listrik, yaitu pelat dengan garis warna biru dibawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku pelat nomor. Kebijakan ini merupakan upaya Polri mendukung peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Kedua, pelat nomor dasar putih dengan tulisan biru. Yaitu jenis pelat yang digunakan pada kendaraaan bermotor kopr diplomatik negara asing. (*)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 1/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?