Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi

Oleh: redaksi Terbit: 14/Jan/2023
Ilustrasi. [Foto: Dok. Polri]

NewsNow.id – Tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas digencarkan menyusul penerapan tilang elektronik yang tidak sepenuhnya efektif di jalan raya.

“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya penindakan ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu (14/1/2023).

Kombes Agus Suryo Nugroho menuturkan bahwa tilang elektronik mendapatkan dukungan dari masyarakat yang luar biasa. Tapi masih banyak pengendara yang tidak patuh, antara lain dengan mengakali atau mencari celah agar tak tertangkap kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.

Dia mengakui tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Itu sebabnya tilang manual tetap dibutuhkan demi ketertiban masyarakat.

Lihat Juga |  Bentrok di Ambon: Orang Dibacok, Motor dan Kios Dibakar

Agus lantas mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual.

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual:

  1. Kendaraan tanpa pelat nomor
  2. Kendaraan dengan knalpot brong
  3. Kendaraan over dimension dan over load atau truk ODOL
  4. Motor berboncengan tiga
  5. Penggunaan helm non SNI
  6. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai
  7. Berkendara di jalan raya tanpa SIM
  8. Berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kendaraan overload atau truk ODOL dan berkendara tanpa SIM kan tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE,” ucap Agus. (*)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

Sumber: Tempo
redaksi 14/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?