Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi

Oleh: redaksi Terbit: 14/Jan/2023
Ilustrasi. [Foto: Dok. Polri]

NewsNow.id – Tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas digencarkan menyusul penerapan tilang elektronik yang tidak sepenuhnya efektif di jalan raya.

“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya penindakan ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu (14/1/2023).

Kombes Agus Suryo Nugroho menuturkan bahwa tilang elektronik mendapatkan dukungan dari masyarakat yang luar biasa. Tapi masih banyak pengendara yang tidak patuh, antara lain dengan mengakali atau mencari celah agar tak tertangkap kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.

Dia mengakui tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Itu sebabnya tilang manual tetap dibutuhkan demi ketertiban masyarakat.

Lihat Juga |  Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga

Agus lantas mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual.

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual:

  1. Kendaraan tanpa pelat nomor
  2. Kendaraan dengan knalpot brong
  3. Kendaraan over dimension dan over load atau truk ODOL
  4. Motor berboncengan tiga
  5. Penggunaan helm non SNI
  6. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai
  7. Berkendara di jalan raya tanpa SIM
  8. Berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kendaraan overload atau truk ODOL dan berkendara tanpa SIM kan tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE,” ucap Agus. (*)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Sumber: Tempo
redaksi 14/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Editor Oleh: Editor 11/Sep/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?